KOTA TANGERANG – Maraknya alih fungsi rumah tinggal menjadi kos-kosan dan kontrakan di Perumahan Bumi Mas Raya, Jalan Muhammad Husni Thamrin, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, diduga belum dilengkapi perizinan resmi. Kondisi tersebut menjadi perhatian warga dan aparat setempat.
Ketua RT 01/08 Kelurahan Cikokol, Imam, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi dari pemilik rumah kepada pengurus lingkungan terkait perubahan fungsi bangunan tersebut.
“Memang tidak ada laporan ke pengurus lingkungan setempat. Hal ini sangat kami sayangkan, karena sebagai warga seharusnya ada pelaporan yang jelas. Kami selaku pengurus menghimbau agar setiap perubahan fungsi rumah dilaporkan,” ujar Imam saat ditemui, Kamis (18/12/2025).
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Imam menjelaskan, pelaporan tersebut penting guna menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Menurutnya, pengawasan lingkungan akan lebih maksimal apabila setiap aktivitas warga terdata dengan baik.
“Harapan kami agar tidak kecolongan seperti di perumahan lain, misalnya adanya peredaran narkoba atau praktik open BO. Dengan adanya laporan, pengawasan bisa lebih optimal,” tambahnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Bidang Penegakan Hukum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Hendra, menyampaikan apresiasinya atas informasi yang diberikan masyarakat.
“Terima kasih atas informasinya. Nanti tim kami akan meninjau langsung ke lapangan dan mengecek perizinannya, apakah dimungkinkan atau seperti apa. Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait,” ujar Hendra.
Hendra menegaskan, apabila perizinan dinyatakan lengkap, pihaknya akan meminta pemilik untuk membuat surat pernyataan. Namun jika ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas.
“Jika perizinannya tidak lengkap, kami akan lakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku, mulai dari penyegelan hingga pemenuhan seluruh persyaratan perizinan,” tegasnya.
Satpol PP Kota Tangerang mengimbau masyarakat agar taat terhadap aturan perizinan dan segera melaporkan setiap perubahan fungsi bangunan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Penulis : abdul
Editor : pjm
Sumber Berita : duadimensi.com





























