SUMUT – Aktivitas dugaan pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali menjadi sorotan. Kali ini terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 14.229.323 yang berada di Jalan Lintas Sumatera Medan–Padang, Kelurahan Simangambat, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
SPBU tersebut diduga mengabaikan ketentuan pemerintah terkait penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi hingga Senin malam (23/2) sekitar pukul 23.10 WIB, SPBU tersebut diduga melayani para pelangsir atau pengepul BBM subsidi dengan berbagai modus.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk pembelian BBM subsidi jenis Pertalite, para pengepul diduga menggunakan becak motor (betor) roda tiga. Dalam satu kali pengisian, kendaraan tersebut dapat membeli hingga sekitar 35 liter BBM. Modusnya, pembelian dilakukan berulang kali setelah BBM disedot dari tangki kendaraan ke dalam jeriken berkapasitas 35 liter.
Modus serupa juga diduga terjadi pada pembelian BBM subsidi jenis Solar. Bedanya, pengisian dilakukan menggunakan kendaraan roda empat.
Salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada awak media bahwa para pelangsir diduga harus membayar lebih dari harga resmi.
“Untuk Pertalite sekitar Rp10.450 per liter, sedangkan Solar sekitar Rp7.000 per liter. Jumlah yang dibeli juga bervariasi, ada yang empat jeriken bahkan lebih dari 10 jeriken untuk Pertalite. Kalau Solar bisa lebih dari 500 liter,” ujarnya singkat.
Sementara itu, saat dimintai tanggapan terkait dugaan aktivitas tersebut, petugas SPBU memilih tidak memberikan pernyataan.
Perlu diketahui, harga eceran tertinggi (HET) BBM subsidi yang ditetapkan pemerintah di wilayah Sumatera Utara saat ini adalah Rp10.000 per liter untuk Pertalite dan Rp6.800 per liter untuk Bio Solar. Pemerintah juga telah mengatur secara jelas mekanisme penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.
Sebelumnya, Section Head Commrel Patra Niaga Regional Sumbagut, M. Romi Bahtiar, melalui pesan WhatsApp kepada awak media pada Sabtu (21/2) menyatakan bahwa SPBU yang terbukti melayani pelangsir BBM subsidi akan dikenakan sanksi.
“Jika terbukti, tentu akan disanksi,” ujarnya singkat.
Pemerintah Indonesia sendiri mengatur penyaluran BBM bersubsidi secara ketat untuk memastikan distribusinya tepat sasaran. Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga mengatur kriteria konsumen pengguna BBM bersubsidi, baik untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Solar maupun Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite.
Pertamina juga menerapkan sistem pendaftaran QR Code melalui program Subsidi Tepat untuk memverifikasi pengguna BBM subsidi, khususnya Solar, serta rencana pembatasan Pertalite.
Dalam aturan tersebut, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana berat. Berdasarkan Pasal 55 UU Migas yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 juga mengatur bahwa pelaku pemalsuan atau manipulasi BBM bersubsidi dapat dikenakan hukuman yang sama.
Adapun sejumlah tindakan yang dapat dipidana antara lain penimbunan BBM subsidi tanpa izin, penyalahgunaan pengangkutan atau niaga, penggunaan kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi, hingga penjualan kembali BBM subsidi secara ilegal tanpa izin usaha.
Masyarakat pun berharap pihak terkait, termasuk Pertamina Patra Niaga dan aparat kepolisian, segera melakukan pengecekan dan penindakan apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti terjadi.
Penulis : M. Lubis
Editor : Red
































