JAKARTA – Ratusan warga dari Kelurahan Kalideres dan Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, kembali menggelar aksi demonstrasi menolak pembangunan krematorium atau rumah abu di Jalan Utan Jati Raya, Sabtu (28/2/2026).
Dalam aksi tersebut, warga menilai keberadaan krematorium di kawasan padat penduduk berpotensi mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kalideres dan sekitarnya.
“Kami menolak keras pembangunan krematorium di wilayah kami karena tidak sesuai dengan peruntukan dan perizinannya,” teriak salah satu orator aksi yang disambut sorakan massa.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, warga juga mempertanyakan alih fungsi lahan yang sebelumnya digunakan sebagai lapangan sepak bola untuk aktivitas masyarakat. Mereka menilai perubahan fungsi lahan tersebut terjadi secara tiba-tiba.
“Kami minta hentikan semua kegiatan pembangunan di lokasi ini dan kembalikan lahan ini menjadi lapangan bola seperti sedia kala,” tegas orator.
Dalam orasinya, warga juga menyoroti keterbatasan lahan pemakaman di wilayah Kalideres. Mereka menyebut selama ini warga yang meninggal dunia justru dimakamkan di luar wilayah Kalideres.
“Kami warga Kalideres saja kalau ada yang meninggal dimakamkan di luar Kalideres karena tidak ada lahan pemakaman. Tapi mengapa Pemda memberi izin orang lain membangun tempat pembakaran mayat di kampung kita,dibangun krematorium atau rumah abu di wilayah kami,” ujar salah seorang warga.
Massa aksi meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun Pemerintah Kota Jakarta Barat untuk menghentikan secara permanen rencana pembangunan krematorium tersebut.
“Kami minta pembangunan ini dihentikan dan tidak dilanjutkan,” tegas warga dalam tuntutannya.
Untuk di ketahui sebelumnya,Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memihak dalam polemik tersebut dan memilih memfasilitasi dialog antara masyarakat dan pengembang.
“Pemerintah hadir untuk mendengar semua aspirasi, baik dari masyarakat maupun pihak pengembang,” ujar Iin usai memimpin rapat koordinasi di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (26/2).
Hasil rapat menyepakati bahwa pembangunan belum dapat dilanjutkan sebelum seluruh persyaratan administratif dan dokumen lingkungan dipenuhi.
Pihak yayasan pun menyatakan kesediaannya melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan dan berkomitmen tidak memulai pembangunan sebelum izin resmi diterbitkan.
Pemkot menilai langkah penundaan ini penting untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku
Penulis : Hery Lubis
Editor : Redaksi
































