BANDUNG — Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di sektor pendidikan. Kali ini, proyek revitalisasi SDN 027 Cicadas, Kota Bandung, menjadi sorotan setelah terindikasi adanya potensi duplikasi pembiayaan dalam satu objek pekerjaan.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi, pada Tahun Anggaran 2025 sekolah tersebut menerima bantuan revitalisasi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan nilai mencapai Rp2.125.189.752.
Program revitalisasi tersebut mencakup sejumlah pekerjaan fisik, di antaranya rehabilitasi enam ruang kelas, pembangunan dua ruang kelas baru (RKB), pembangunan lima paket sanitasi/toilet, serta pembangunan satu ruang UKS.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, di waktu yang sama, ditemukan pula paket pekerjaan lain yang bersumber dari APBD Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan, dengan rincian sebagai berikut : Kode RUP: 61318718
Pagu anggaran: Rp1.076.976.000
Volume pekerjaan: 216 m²
Waktu pelaksanaan: Juli–Desember 2025
Persoalan muncul karena terdapat dugaan kuat bahwa kedua sumber anggaran tersebut membiayai jenis pekerjaan yang serupa pada lokasi yang sama.
Tim investigasi menemukan sejumlah indikasi, antara lain pekerjaan ruang kelas dan fasilitas sanitasi yang telah dibiayai melalui program pusat, kembali muncul dalam skema pembiayaan APBD. Selain itu, volume pekerjaan dari APBD yang tercatat sebesar 216 meter persegi tidak dijelaskan secara rinci peruntukannya.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik double budgeting atau pembiayaan ganda terhadap satu objek pekerjaan.
Sejumlah pola yang terindikasi dalam kasus ini meliputi: Duplikasi pekerjaan fisik dalam dua sumber anggaran
Pengaburan jenis pekerjaan melalui item umum berbasis luasan
Dugaan pemecahan proyek untuk menghindari pengawasan
Potensi mark-up volume pekerjaan
Jika tidak diawasi secara ketat, praktik semacam ini berpotensi menimbulkan pemborosan keuangan negara, bahkan mengarah pada kerugian negara, serta melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Bandung belum memberikan keterangan resmi terkait perbedaan detail pekerjaan antara dana pusat dan APBD, lokasi pasti pekerjaan APBD, identitas penyedia jasa, metode pengadaan, maupun dokumen teknis pembeda seperti RAB dan DED.
Masyarakat menilai persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai kesalahan administratif semata. Jika terbukti terjadi duplikasi anggaran dalam satu objek pekerjaan, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan negara.
Kasus ini dinilai layak untuk segera ditindaklanjuti oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah, hingga aparat penegak hukum.
Dua sumber anggaran mengalir ke satu sekolah.
Pertanyaannya, apakah pekerjaan dilakukan dua kali, atau satu pekerjaan dibayar dua kali?
Penulis : Robert
Editor : Redaksi































