JAKARTA — Pembangunan lapangan padel di RT 04/08, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, tepatnya di seberang pintu masuk Citra 2 Extension, menuai sorotan tajam. Pemilik bangunan tersebut bisa terancam pidana setelah diduga nekat mencopot segel penghentian tetap yang dipasang petugas Citata Kalideres
Bangunan yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu sebelumnya telah disegel oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kalideres. Namun, dari pantauan di lokasi, segel berwarna merah bertuliskan “BANGUNAN INI DIKENAKAN PENGHENTIAN TETAP (DISEGEL)” kini telah hilang.
Diduga kuat, segel tersebut sengaja dicopot atau dibuka oleh pihak tertentu. Ironisnya, aktivitas pembangunan kembali berjalan seolah tanpa hambatan.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan kondisi tersebut.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai ada kejanggalan karena bangunan yang sudah disegel justru kembali beroperasi.
“Kemarin masih ada segelnya, sekarang sudah tidak ada. Padahal jelas, kalau sudah disegel itu tidak boleh ada aktivitas. Tapi ini malah bebas kerja lagi, seperti tidak ada masalah,” ujarnya, Jumat (18/4/2026).

Ia juga mempertanyakan keberanian pemilik bangunan yang diduga mencopot segel resmi dari pemerintah.
“Berani sekali mencopot segel. Itu bukan sekadar kertas merah, tapi tanda larangan resmi dari pemerintah. Kalau dilaporkan, itu bisa kena pidana,” tegasnya.
Warga tersebut menduga ada keterlibatan oknum di balik hilangnya segel tersebut, sehingga pemilik bangunan berani melanggar aturan.
“Tidak mungkin berani seperti ini kalau tidak ada yang bermain. Ini seperti mengangkangi hukum,” tambahnya.
Hal senada disampaikan praktisi hukum, Jaya Chaniago, SH. Ia menilai pencopotan segel menjadi indikasi lemahnya penegakan aturan dan berpotensi merusak wibawa pemerintah.
“Ini menjadi pertanyaan besar. Jika dibiarkan, akan mencoreng citra kinerja Citata Kecamatan Kalideres. Pencopotan segel sama saja melecehkan pemerintah,” ujarnya.
Jaya mendesak aparat terkait, termasuk Satpol PP dan Citata Kecamatan Kalideres, untuk bertindak tegas. Ia juga mendorong keterlibatan Inspektorat hingga Kejaksaan guna mengusut dugaan pelanggaran tersebut.
“Kalau perlu libatkan Inspektorat dan Kejaksaan. Ini bukan pelanggaran biasa, tapi sudah menjatuhkan marwah pemerintah,” tegasnya.
Ia menambahkan, kasus pencopotan segel bangunan bermasalah bukan kali pertama terjadi di wilayah Kalideres. Padahal, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pembangunan, khususnya fasilitas olahraga seperti lapangan padel.
“Kita tahu Gubernur sangat tegas soal ini. Jangan sampai aturan hanya jadi formalitas. Harus ada tindakan nyata terhadap pelanggaran seperti ini,” pungkasnya.
Penulis : Hery Lubis
Editor : Red































