CILACAP – Ketua Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) DPC Cilacap, Sangidun, menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemerintahan dan badan publik wajib dipublikasikan melalui media massa sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, keterbukaan bukan sekadar etika komunikasi publik, melainkan kewajiban hukum yang dijamin undang-undang.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul masih adanya oknum pejabat yang diduga menutup akses informasi atau melarang peliputan media terhadap kegiatan pemerintahan. Padahal, kegiatan yang menggunakan anggaran negara dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat merupakan bagian dari hak publik untuk diketahui.
“Tidak ada kegiatan pemerintahan yang boleh disembunyikan. Media adalah perpanjangan tangan masyarakat untuk mengetahui, mengawasi, dan mendapatkan penjelasan. Menutup akses sama artinya merampas hak rakyat dan melanggar aturan yang sudah jelas diatur undang-undang,” tegas Sangidun, Selasa (19/5/2026).
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah Regulasi Menjamin Keterbukaan Informasi
Sangidun menjelaskan, kewajiban keterbukaan informasi publik telah diatur dalam berbagai regulasi nasional, di antaranya:
- UUD 1945 Pasal 28F
Setiap warga negara memiliki hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan diri serta lingkungan sosialnya. Hak tersebut dijamin langsung oleh konstitusi negara. - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Dalam aturan tersebut, pers juga diberikan hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Setiap badan publik diwajibkan membuka informasi terkait kebijakan, program, kegiatan, hingga penggunaan anggaran secara berkala maupun sewaktu-waktu apabila dibutuhkan masyarakat. - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pemerintahan desa diwajibkan menjalankan prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran dan pengambilan kebijakan agar dapat diketahui serta diawasi masyarakat. - Permendagri Nomor 35 Tahun 2010
Peraturan ini menegaskan pentingnya hubungan komunikasi antara pemerintah dan media guna memastikan informasi publik tersampaikan secara luas dan terbuka.
Penutupan Informasi Bisa Berujung Sanksi
Menurut Sangidun, tindakan menghalangi kerja jurnalistik atau menutup akses informasi publik dapat berimplikasi hukum maupun administratif.
Beberapa konsekuensi yang dapat dikenakan antara lain:
Sanksi administratif kepegawaian bagi aparatur sipil negara yang melanggar prinsip keterbukaan informasi, mulai dari teguran hingga hukuman disiplin.
Sanksi berdasarkan UU KIP terhadap badan publik yang menolak memberikan informasi tanpa dasar hukum yang jelas.
Proses hukum berdasarkan UU Pers apabila terdapat tindakan intimidasi, ancaman, atau upaya menghalangi kerja wartawan.
Evaluasi jabatan dan kinerja bagi pimpinan lembaga atau kepala daerah yang dianggap tidak menjalankan prinsip transparansi publik.
IPJT Komitmen Kawal Transparansi Pemerintah
Sangidun menegaskan, keterbukaan informasi bukan bertujuan mencari kesalahan pejabat, melainkan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Pejabat yang bekerja benar tidak perlu takut dipublikasikan. Justru dengan keterbukaan, masyarakat akan lebih percaya dan mendukung program pemerintah. IPJT DPC Cilacap akan terus mengawal agar prinsip transparansi benar-benar dijalankan,” pungkasnya.
(Tim)
Penulis : Sangidun
Editor : Redaksi































