PURWAKARTA – Dugaan adanya aktifitas perdagangan jual beli minuman keras (Miras) secara bebas di Mahkota Resto menjadi sorotan publik,
Mahkota Resto yang beralamat di Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, dalam pengelolaannya diduga memfasilitasi, menyediakan dan memperjualbelikan minuman beralkohol secara bebas kepada pengunjung Resto
Menanggapi adanya Informasi, keluhan masyarakat yang menghawatirkan dampak dan bahaya dari bebasnya peredaran miras, Ketua DPC Grib Jaya Kabupaten Purwakarta, H.Trisna Rizki Nugraha.SPt, bersama beberapa orang pengurus, mendatangi Mahkota Resto, Kamis (11/6/2026), setelah sebelumnya melayangkan surat permohonan Audiensi kepada pemilik dan Management Mahkota Resto.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika ditanya wartawan tujuan datang ke Mahkota Resto, Ketua DPC Grib Jaya Purwakarta, H.Trisna Rizki Nugraha menyampaikan,
” Grib Jaya datang setelah sebelumnya melayangkan surat audiensi, ada banyak faktor kami datang kesini, diantaranya adanya informasi anak dibawah umur datang ke mahkota resto untuk minum minuman beralkohol,
Padahal jelas dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 25 Tahun 2019, melarang minuman beralkohol dikonsumsi oleh anak di bawah usia 16 tahun,
Dan kita bisa lihat juga disini ada papan reklame besar yang diduga bergambar merek minol (minuman beralkohol) “, Kata Trisna.
Trisna juga menegaskan, Menurutnya Mahkota Resto sudah melanggar perda no 13 tahun 2007 tentang larangan pelacuran dan minuman keras,
” Saya beri waktu mahkota resto untuk menerangkan secara menyeluruh, jangan sampai ada dugaan judul resto hanya kamuflase untuk melancarkan bisnis Haram, karena kita akan mendorong Aparat Penegak Hukum agar bertindak, sebab tidak ada pembenaran untuk hal seperti ini “, Tegas Trisna.
Sampai berita ini ditayangkan wartawan masih berusaha untuk mengkonfirmasi pemilik, management Mahkota Resto.
Penulis : Asbud
Editor : Pjm































