TUBABA – Pelaksanaan Open Turnamen Karang Taruna Cup II di Tiyuh Margodadi, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), menuai sorotan publik. Pasalnya, lahan parkir bagi pengunjung diketahui menggunakan halaman salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang berada tepat di depan lapangan sepak bola lokasi pertandingan, Sabtu (25/7/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, turnamen yang telah berlangsung lebih dari dua pekan itu memanfaatkan halaman sekolah sebagai area parkir kendaraan roda dua maupun roda empat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas penggunaan aset milik pemerintah daerah sebagai lahan parkir berbayar.
Seorang petugas parkir bernama Anggun mengaku dirinya hanya bekerja sebagai juru parkir dan tidak mengetahui secara rinci mekanisme pengelolaan parkir tersebut. Namun, ia menyebut bahwa lahan parkir di halaman SDN itu disebut telah “dilelang” dan dikoordinasikan oleh seseorang bernama Samiun.
“Saya cuma disuruh ikut jadi panitia parkir. Kalau motor Rp5.000, mobil Rp10.000. Uangnya kami serahkan ke ketua, nanti kami dibagi setelah acara selesai. Kalau halaman sekolah ini untuk parkir memang dilelang. Saya tidak tahu berapa nilainya dan siapa yang melelang maupun penerima hasilnya,” ujar Anggun.
Meski demikian, Anggun mengaku tidak mengetahui besaran nilai lelang maupun pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan aset sekolah tersebut.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Ketua Karang Taruna Tiyuh Margodadi, Heru, mengaku panitia justru sedang mengalami kesulitan keuangan. Ia menyebut penyelenggaraan turnamen masih menyisakan utang yang diperkirakan mencapai sekitar Rp25 juta.
“Saya juga lagi pusing. Panitia masih punya utang sekitar Rp25 juta. Sampai sekarang kami masih bingung mencari dananya,” kata Heru.
Namun, saat dimintai penjelasan mengenai sumber pendanaan kegiatan maupun pengelolaan pendapatan dari sektor parkir, Heru belum memberikan keterangan secara rinci.
Di sisi lain, sejumlah pengunjung mengaku keberatan dengan tarif parkir yang diberlakukan. Salah satunya, Rudiman, menilai tarif Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil terlalu tinggi dibanding tarif parkir pada umumnya.
Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dievaluasi oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah, di antaranya:
Penggunaan halaman sekolah sebagai lahan parkir berbayar yang diduga melalui sistem lelang.
Penetapan tarif parkir yang dinilai melebihi tarif parkir umum.
Dugaan adanya pungutan yang tidak memiliki kejelasan dasar hukum maupun mekanisme pengelolaannya.
Transparansi penggunaan hasil parkir, termasuk apakah terdapat kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau bentuk retribusi resmi lainnya.
Rudiman berharap instansi terkait, baik pemerintah tiyuh, kecamatan, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat maupun aparat penegak hukum, dapat melakukan evaluasi dan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai legalitas penggunaan aset sekolah serta tata kelola parkir selama berlangsungnya turnamen.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat terkait izin penggunaan halaman SDN sebagai lokasi parkir berbayar selama kegiatan berlangsung.
Penulis : Jun
Editor : Pjm































