SAROLANGUN – Seorang pemuda berinisial IP bin AR harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga mencuri uang milik ayah kandungnya sendiri, AR bin HM (Alm), warga Desa Lubuk Resam Hilir, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Uang hasil curian tersebut diduga digunakan untuk bermain judi online jenis slot.
Kapolsek Limun, Usaha Sitepu, mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan perbuatan anaknya ke Polsek Limun karena merasa sudah tidak sanggup lagi menghadapi ulah pelaku yang berulang kali meresahkan keluarga.
“Pelaku merupakan anak kandung korban sendiri. Korban merasa keberatan karena perbuatan tersebut sudah sering terjadi, sehingga memilih menempuh jalur hukum. Setelah menerima laporan, pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kapolsek, Selasa (28/7/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (27/7/2026) saat korban sedang bekerja sebagai petani. Ketika kembali ke rumah, korban mendapati pintu lemari dalam keadaan rusak dan uang tunai sebesar Rp2.000.000 yang disimpan di dalamnya telah hilang.
Kecurigaan korban kemudian mengarah kepada anaknya yang diketahui tidak pulang ke rumah dan diduga telah kecanduan bermain judi online.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan laporan tersebut, petugas Polsek Limun segera melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan, IP mengakui telah mengambil uang milik ayahnya dengan cara merusak kunci lemari.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengambil uang sebesar Rp2.000.000 dan menggunakannya untuk bermain judi online jenis slot karena sudah kecanduan,” jelas Kapolsek.
Saat ini IP telah ditahan di Polsek Limun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis : Sanu
Editor : Pjm































