TUBABA – Ketua Komite Keselamatan Konstruksi dan Perlindungan Pekerja (K3PP), Ahmad Basri, menegaskan bahwa penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi dalam setiap pelaksanaan proyek konstruksi, termasuk pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) di Tiyuh Margodadi, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Menurut Ahmad Basri, K3 bukan sekadar pelengkap dalam pelaksanaan proyek, melainkan bagian penting dari upaya melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja. Setiap penyedia jasa konstruksi berkewajiban menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) dan memastikan penggunaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keselamatan pekerja merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Penyediaan APD bukan sekadar anjuran, tetapi merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap penyedia jasa konstruksi,” ujar Ahmad Basri dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasal 3 ayat (1) mengatur syarat-syarat keselamatan kerja untuk mencegah kecelakaan, kebakaran, serta menjamin tersedianya perlindungan bagi pekerja. Sementara Pasal 14 mewajibkan pemberi kerja menyediakan APD secara cuma-cuma kepada seluruh tenaga kerja.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, penerapan K3 juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mengharuskan setiap penyelenggara jasa konstruksi menerapkan standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4). Ketentuan tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, pengendalian risiko pekerjaan, serta penyediaan dan penggunaan APD.
Ahmad Basri menilai, pengabaian terhadap penerapan K3 tidak hanya bertentangan dengan prinsip keselamatan kerja, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, kecelakaan kerja dapat menimbulkan dampak luas, mulai dari kerugian bagi pekerja dan keluarganya hingga menghambat penyelesaian proyek serta menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti terjadi kelalaian.
Terkait adanya dugaan tidak tersedianya APD pada proyek pembangunan KUA di Tiyuh Margodadi, Ahmad Basri mengapresiasi langkah yang dilakukan LSM Trinusa Tubaba sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial terhadap proyek yang dibiayai menggunakan anggaran negara.
“Dalam negara hukum, masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pemerintah agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan K3, maka pelaksana proyek harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek konstruksi dapat menjadikan keselamatan kerja sebagai prioritas utama. Menurutnya, keberhasilan suatu pembangunan tidak hanya diukur dari berdirinya sebuah bangunan, tetapi juga dari tingkat kepatuhan terhadap hukum serta perlindungan terhadap keselamatan para pekerja selama proses pembangunan berlangsung.
Penulis : Jun
Editor : Pjm































