TULANG BAWANG BARAT – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA Kabupaten Tulang Bawang Barat menyoroti dugaan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Tiyuh Gunung Timbul, Kecamatan Tumijajar.
Sorotan tersebut muncul setelah tim LSM TRINUSA melakukan pemantauan lapangan dan mendapati sejumlah pekerja diduga bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana standar keselamatan kerja pada proyek konstruksi. Dalam dokumentasi yang dihimpun, para pekerja tampak tidak mengenakan helm proyek, rompi keselamatan, sepatu keselamatan (safety shoes), maupun perlengkapan APD lainnya.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut merupakan Peningkatan Jaringan Irigasi Program P3-TGAI Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran sebesar Rp195 juta yang bersumber dari APBN dan dikelola oleh P3A Karya Mukti.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua LSM TRINUSA Tubaba, Masdar, menegaskan bahwa penerapan K3 bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi dalam setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
“Keselamatan pekerja tidak boleh dianggap sebagai formalitas. Bila pekerja dibiarkan bekerja tanpa APD, maka risikonya sangat besar terhadap keselamatan mereka. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” tegas Masdar.
Menurutnya, penyediaan APD saja belum cukup apabila pelaksana proyek tidak memastikan seluruh pekerja mengenakannya selama aktivitas berlangsung.
“Kalau APD sudah disediakan, maka pelaksana wajib memastikan seluruh pekerja memakainya. Alasan pekerja enggan memakai APD karena merasa panas bukanlah pembenaran.
Pengawasan harus dilakukan secara tegas agar tidak terjadi kecelakaan kerja,” ujarnya.
Masdar menjelaskan, kewajiban penerapan K3 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, yang mengharuskan setiap pekerjaan konstruksi memenuhi standar keselamatan kerja.
Atas temuan tersebut, LSM TRINUSA menyatakan akan melaporkan dugaan kelalaian penerapan K3 kepada instansi berwenang agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan menyampaikan laporan resmi kepada instansi terkait agar dilakukan pemeriksaan. Karena proyek ini menggunakan anggaran negara, seluruh pelaksanaan pekerjaan wajib mematuhi standar keselamatan kerja. Kami berharap ada evaluasi dan pembinaan agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” kata Masdar.
Di sisi lain, Ketua P3-TGAI sekaligus pelaksana kegiatan, Sumari, membantah bahwa pihaknya mengabaikan aspek K3. Ia menyebut seluruh perlengkapan APD telah disediakan, namun sebagian pekerja tidak menggunakannya.
“Perlengkapan K3 sudah kami siapkan. Namun pekerjanya sendiri yang sering tidak mau memakai karena merasa panas. Meski begitu, kegiatan ini tetap kami awasi sebagai pelaksana,” jelas Sumari saat dikonfirmasi.
Menanggapi penjelasan tersebut, LSM TRINUSA menilai alasan pekerja tidak mengenakan APD tidak menghapus tanggung jawab pelaksana untuk menegakkan disiplin penerapan K3 di lapangan.
LSM TRINUSA pun mendesak instansi teknis, pendamping program, dan pengawas lapangan segera melakukan pemeriksaan serta pembinaan agar pelaksanaan proyek P3-TGAI di Tiyuh Gunung Timbul berjalan sesuai spesifikasi teknis, mematuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh tenaga kerja.






























