MANDAILING NATAL, SUMUT – Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tabuyung mengakui pembangunan Gedung Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di Dusun Kilometer 16, Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2025 hingga pertengahan 2026 belum rampung.
TPK Desa Tabuyung, Anif, menjelaskan belum selesainya pembangunan tersebut disebabkan pencairan anggaran yang tidak dilakukan secara penuh. Menurutnya, kondisi itu berkaitan dengan perubahan regulasi yang mengacu pada PMK Nomor 81.
“Gedungnya tidak selesai karena dananya tidak cair semua, Pak. Karena PMK Nomor 81 ini,” ujar Anif kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Minggu (2/8).
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anif menjelaskan, anggaran pembangunan gedung madrasah semula diharapkan dapat dilanjutkan melalui pencairan tahap kedua. Namun, akibat adanya perubahan aturan, dana tersebut tidak dapat dicairkan.
“Dana untuk gedung madrasah ini tidak cair semua pada tahap pertama. Seharusnya dilanjutkan pada tahap kedua, tetapi karena ada perubahan aturan, dana tahap kedua tidak cair. Itu sebabnya pembangunan madrasah kami belum selesai,” katanya.
Saat ditanya mengenai langkah yang akan ditempuh agar pembangunan dapat diselesaikan meski terkendala perubahan regulasi, Anif mengatakan pemerintah desa berencana menggelar musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat.
“Kemarin Pak Pj sudah menyampaikan akan bermusyawarah dulu dengan BPD dan masyarakat untuk menentukan langkah selanjutnya agar pembangunan bisa diselesaikan dan gedung dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Terkait pengawasan, Anif mengaku hingga saat ini belum ada pemeriksaan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Mandailing Natal terhadap proyek tersebut.
“Belum, Pak. Sekitar dua minggu lalu saya dengar pihak inspektorat sudah turun ke Batang Natal. Namun hingga hari ini belum sampai ke kecamatan kami. Mungkin dilakukan secara bertahap, dari wilayah atas terlebih dahulu baru ke daerah bawah,” jelasnya.
Sebelumnya, Forum Masyarakat Bersatu Republik Indonesia (FORMABES RI) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal untuk mengusut dugaan kejanggalan dalam pembangunan gedung madrasah tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh, pembangunan Gedung MDTA di Dusun Kilometer 16, Desa Tabuyung, menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp219.135.896 dengan volume bangunan 9 x 8 meter, dan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tabuyung.
Hingga berita ini diturunkan, pembangunan gedung tersebut masih belum rampung. Perkembangan hasil musyawarah desa maupun tindak lanjut dari pemerintah daerah dan Inspektorat masih dinantikan sebagai solusi atas penyelesaian proyek tersebut.
Penulis : ML
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Korwil Duadimensi.com Sumut































