TULANG BAWANG– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Triga Nusantara Indonesia Kabupaten Tulang Bawang (TUBA) bersama DPC LSM Triga Nusantara Indonesia Kabupaten Tulang Bawang Barat (TUBABA) secara resmi melayangkan Somasi Kedua dan Terakhir (Final Legal Notice) kepada Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Menggala pada Kamis (6/8/2026).
Somasi tersebut merupakan tindak lanjut atas belum dipenuhinya permohonan informasi publik yang sebelumnya telah diajukan oleh LSM Triga Nusantara Indonesia sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan surat bernomor 52/SOMASI-II/DPC-TNI/TB-TBB/VIII/2026, pihak LSM menyampaikan bahwa mereka telah menempuh seluruh tahapan administratif, mulai dari penyampaian permohonan informasi publik, pengajuan surat keberatan, hingga akhirnya menerbitkan Somasi Kedua dan Terakhir karena informasi yang dimohonkan dinilai belum diberikan secara lengkap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi yang dimohonkan meliputi sejumlah dokumen yang dikategorikan sebagai informasi publik, di antaranya Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, identitas penyedia barang dan jasa, dokumen kontrak, nilai kontrak, laporan pelaksanaan pekerjaan, dokumentasi hasil pekerjaan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam somasi tersebut juga dijelaskan bahwa apabila terdapat informasi yang dikecualikan, badan publik berkewajiban menyampaikan dasar hukum pengecualian, pasal yang dijadikan landasan, hasil uji konsekuensi, serta keputusan pejabat yang menetapkan informasi tersebut sebagai informasi yang dikecualikan. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
LSM Triga Nusantara Indonesia memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja sejak diterimanya somasi agar pihak Rutan Kelas IIB Menggala memberikan jawaban resmi serta memenuhi kewajiban pelayanan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila hingga batas waktu tersebut belum terdapat tanggapan maupun pemenuhan atas permohonan informasi, LSM Triga Nusantara Indonesia menyatakan akan menempuh langkah hukum dan administratif sesuai kewenangannya. Langkah tersebut antara lain mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi, melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia, menyampaikan laporan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Provinsi Lampung.
Selain itu, apabila di kemudian hari ditemukan bukti yang sah mengenai dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa maupun pengelolaan anggaran negara, laporan akan disampaikan kepada aparat penegak hukum dan instansi pengawas yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LSM Triga Nusantara Indonesia menegaskan bahwa somasi tersebut bukan merupakan bentuk ancaman, melainkan penggunaan hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi publik, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Rutan Kelas IIB Menggala terkait Somasi Kedua dan Terakhir tersebut.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen Somasi Kedua dan Terakhir yang diterbitkan oleh DPC LSM Triga Nusantara Indonesia. Isi pemberitaan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan atas adanya pelanggaran hukum. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, objektivitas, serta membuka ruang hak jawab bagi pihak Rutan Kelas IIB Menggala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Jun
Editor : Pjm































