MANDAILING NATAL, SUMUT – Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menanggapi sorotan publik terkait pembangunan Gedung Madrasah Tahun Anggaran 2025 di Dusun Kilometer 16, Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, yang hingga kini diduga belum rampung.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, Munawar SH MH, memastikan proyek tersebut akan menjadi bagian dari pemeriksaan reguler Inspektorat pada tahun 2026.
“Untuk anggaran tahun 2025 akan kami lakukan pemeriksaan pada tahun 2026. Masih ada sekitar delapan kecamatan yang belum selesai diperiksa dan akan masuk pada tahap pemeriksaan berikutnya, termasuk pembangunan gedung madrasah di Desa Tabuyung,” ujar Munawar kepada awak media di ruang kerjanya, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Kamis (6/8).
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Munawar mengungkapkan, Inspektorat menerima banyak informasi mengenai sejumlah pekerjaan yang bersumber dari anggaran desa tahun 2025 yang hingga kini belum selesai. Laporan tersebut tidak hanya berasal dari Desa Tabuyung atau Kecamatan Muara Batang Gadis, tetapi juga dari sejumlah kecamatan lainnya.
“Informasi tersebut akan menjadi bahan dalam pemeriksaan reguler yang akan kami lakukan,” katanya.
Menanggapi adanya perubahan ketentuan dalam PMK Nomor 81, Munawar menjelaskan bahwa pemerintah desa telah diberi pemahaman mengenai perubahan aturan tersebut. Menurutnya, apabila proyek masih berjalan saat regulasi berubah, pemerintah desa seharusnya melakukan adendum kontrak agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Terkait proyek yang sedang berjalan saat itu, seharusnya desa melakukan adendum kontrak sesuai progres pekerjaan. Hal itu menjadi tanggung jawab Tim Pelaksana Kegiatan (TPK),” tegasnya.
Meski demikian, Munawar menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran sebelum pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh.
“Kami akan melihat kembali seluruh data hasil pemeriksaan. Termasuk pembangunan gedung madrasah tersebut, semuanya akan masuk dalam pemeriksaan reguler. Jika terdapat perubahan anggaran, tentu akan kami lihat apakah berdampak pada perubahan pekerjaan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat tidak dapat dibuka secara keseluruhan kepada publik karena mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017. Namun, masyarakat tetap dapat mengetahui tindak lanjut dari hasil pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Terkait bangunan tersebut saya belum bisa memberikan komentar lebih jauh karena saya belum melihat kondisi fisiknya secara langsung dan data yang kami miliki juga belum lengkap. Solusi atau rekomendasi kepada pemerintah desa baru dapat disampaikan setelah pemeriksaan reguler selesai dilakukan,” pungkasnya.
Sebelumnya, pembangunan Gedung Madrasah berukuran 9 x 8 meter di Dusun Kilometer 16, Desa Tabuyung, menjadi sorotan sejumlah pihak karena hingga pertengahan tahun 2026 diduga belum rampung. Proyek tersebut diketahui dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sebesar Rp219.135.896.
Penulis : Mansyur Lubis
Editor : Redaksi































