PURWAKARTA – Komunitas Pendamping dan Pengayom Pendidikan (KP3) menyatakan sikap tegas terhadap dugaan praktik pemberian uang yang dikenal dengan istilah “kadeudeuh” oleh sejumlah pihak sekolah kepada oknum tertentu yang diduga bertujuan meredam tekanan.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris KP3, Agus M. Yasin, pada Kamis (6/8/2026). Menurutnya, apabila praktik tersebut benar terjadi, maka tidak hanya bertentangan dengan prinsip tata kelola keuangan pendidikan yang baik, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah tindak pidana, khususnya apabila menggunakan dana sekolah atau dilakukan karena adanya tekanan maupun intimidasi.
Agus menjelaskan bahwa secara hukum, dugaan praktik tersebut dapat dikaitkan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur mengenai perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, apabila terdapat unsur pemaksaan atau ancaman agar pihak sekolah memberikan sejumlah uang, maka dapat mengarah pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Sementara pihak-pihak yang diduga turut serta atau membantu terjadinya perbuatan tersebut juga berpotensi dikenakan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP mengenai penyertaan dan pembantuan tindak pidana.
KP3 menegaskan, apabila dana “kadeudeuh” berasal dari anggaran sekolah yang tidak tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), maka penggunaan dana tersebut berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan anggaran pendidikan.
Lebih lanjut, KP3 menyatakan akan melakukan pengumpulan data, dokumen, dan keterangan secara sistematis. Organisasi tersebut juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila mengetahui adanya dugaan praktik serupa.
“Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, KP3 akan melaporkan secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa kompromi,” tegas Agus.
KP3 juga mengingatkan seluruh kepala sekolah agar tidak terlibat ataupun membiarkan praktik yang berpotensi melanggar hukum tersebut. Menurutnya, pihak yang dengan sengaja turut serta atau membiarkan terjadinya dugaan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menutup pernyataannya, KP3 menegaskan bahwa dana pendidikan merupakan amanah negara yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku apabila didukung oleh alat bukti yang memadai.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai ketentuan apabila ditemukan bukti yang cukup, demi menjaga integritas dunia pendidikan di Kabupaten Purwakarta,” pungkas Agus.
Penulis : Asbud
Editor : Pjm































