MANDAILING NATAL, SUMUT – Nasib kurang beruntung dialami Amirhasan, warga Desa Simaninggir, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Sertifikat rumah dan tanah miliknya yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Madina tanpa sengaja ikut terbakar saat keluarganya membersihkan sampah di belakang rumah.
Peristiwa tersebut terjadi pada 5 Januari 2026. Saat itu, anak Amirhasan mengumpulkan sejumlah kertas yang dianggap sudah tidak terpakai untuk dibersihkan dengan cara dibakar.
Namun, belakangan diketahui bahwa salah satu dokumen penting berupa sertifikat rumah dan tanah milik Amirhasan ternyata ikut terbakar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada wartawan, Jumat (7/8/2026), Amirhasan menceritakan bahwa dirinya baru menyadari sertifikat tersebut hilang setelah hendak menggunakannya. Ia kemudian menanyakan keberadaan dokumen tersebut kepada istri dan anaknya.
“Istri saya mengatakan tidak melihat sertifikat tersebut. Kemudian anak saya mengatakan bahwa sebelumnya ada kertas-kertas yang dianggap tidak terpakai dan dibakar saat membersihkan sampah di belakang rumah,” ujar Amirhasan.
Menurutnya, anaknya tidak mengetahui bahwa di antara kertas yang dibakar tersebut terdapat dokumen penting berupa sertifikat rumah dan tanah.
Akibat kejadian itu, Amirhasan kini tidak lagi memiliki dokumen fisik sertifikat yang menjadi bukti kepemilikan rumah dan tanahnya.
Ia berharap pihak terkait, khususnya BPN Kabupaten Mandailing Natal, dapat memberikan solusi dan membantu proses penerbitan dokumen pengganti sertifikat yang terbakar tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap ada solusi dari pihak BPN agar sertifikat rumah dan tanah saya bisa kembali diterbitkan,” harapnya.
Amirhasan juga berharap proses pengurusan dokumen pengganti dapat dilakukan dengan jelas sehingga status kepemilikan rumah dan tanahnya tetap memiliki bukti administrasi yang sah.
Penulis : Ahmad Rosidin
Editor : Redaksi































