Kabar mengenai potensi kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tahun 2026 sempat membuat masyarakat resah. Namun, kekhawatiran itu kini dapat diakhiri. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, didukung penuh oleh pemerintah, memastikan bahwa besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk tahun mendatang belum akan mengalami penyesuaian. Ini adalah berita baik bagi jutaan peserta, menepis isu yang beredar dan menegaskan komitmen pemerintah.
Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Aman, Belum Ada Kenaikan di 2026
Penegasan mengenai tidak adanya kenaikan iuran JKN disampaikan langsung oleh pihak BPJS Kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, pada Jumat (24/4/2026) menegaskan bahwa ketentuan tarif iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. “Sampai dengan saat ini, untuk besaran iuran masih mengacu pada besaran yang lama sesuai peraturan yang masih berlaku,” kata Rizzky.
Berdasarkan Perpres tersebut, peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) tetap membayar iuran dengan nominal berikut:
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
– Kelas 1: Rp150.000 per bulan.
– Kelas 2: Rp100.000 per bulan.
– Kelas 3: Rp42.000 per bulan (peserta hanya membayar Rp35.000 setelah subsidi pemerintah Rp7.000).
Pernyataan ini diperkuat oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar. Dikutip dari Antara (28/2/2026), Muhaimin menjelaskan bahwa pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. “Karena kondisi dan keadaan, kita putuskan untuk tidak dinaikkan dulu,” ujarnya. Analisis kebutuhan penyesuaian iuran demi menjaga kualitas pelayanan memang sudah dihitung sejak tahun lalu. Namun, pemerintah berkomitmen menanggung lebih dari 60 persen total pembiayaan program JKN, menunjukkan dukungan besar terhadap jaminan kesehatan masyarakat.
Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Ditunda, Skema Lama Tetap Berlaku
Selain kabar baik mengenai iuran, BPJS Kesehatan juga menunda penerapan penuh sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang awalnya akan menggantikan skema kelas 1, 2, dan 3. Penundaan ini mempertimbangkan kesiapan fasilitas kesehatan (faskes) di lapangan dan belum terbitnya regulasi turunan terbaru dari pemerintah.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, pada Sabtu (8/8/2026) menyatakan bahwa pihaknya memerlukan waktu untuk evaluasi dan sosialisasi bersama Kementerian Kesehatan agar tidak menimbulkan kejutan bagi faskes mitra. “Jangan sampai diberlakukan, kemudian seolah-olah kesiapan dari teman-teman mitra ini kurang. Perlu ada jeda waktu dan butuh proses yang matang,” tegas Akmal. Ia memastikan pelayanan medis peserta tetap berjalan normal sesuai hak kelas perawatan masing-masing selama masa transisi. “Sementara sampai dengan perpresnya belum keluar, (sistem kelas 1, 2, dan 3) masih berlaku juga dan kesiapannya masih berjalan,” pungkasnya.
Salah Paham Tagihan di Jember: BPJS Kesehatan Beri Klarifikasi
Meskipun sudah ada penegasan resmi, kekeliruan sempat muncul di tengah masyarakat. Salah satunya seperti yang dialami Adi, warga Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember Jawa Timur, pada Sabtu (8/8/2026). Ia mengaku kaget saat tagihan BPJS-nya tiba-tiba menjadi Rp70 ribu, dikira ada kenaikan dari Rp35 ribu. Humas BPJS Kesehatan Jember, Fuad Manar, mengklarifikasi bahwa nominal tersebut merupakan tagihan akumulasi dua bulan yang belum terbayar, bukan kenaikan iuran. “Sampai dengan saat ini iuran BPJS Kesehatan tidak ada kenaikan,” tegas Fuad.
Mudah Mendaftar dan Menjaga Kepesertaan Mandiri
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar kepesertaan mandiri, prosesnya kini sangat mudah dan bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Mobile JKN atau kanal resmi BPJS Kesehatan lainnya. Penting untuk diingat, pembayaran iuran berkala wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif dan memastikan Anda selalu terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional.
Dengan informasi resmi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi khawatir dan dapat terus memanfaatkan layanan JKN dengan tenang. BPJS Kesehatan dan pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan tanpa memberatkan masyarakat, serta mengajak seluruh peserta untuk selalu memantau informasi resmi dari kanal-kanal terpercaya.
Penulis : Wali
Editor : Wali































