JAKARTA — Warga mempertanyakan hilangnya dua pohon yang sebelumnya tumbuh di jalur hijau Jalan Menceng Raya, RT 004/RW 011, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Dua pohon yang disebut sebagai bagian dari penghijauan kota tersebut diduga ditebang oleh oknum untuk kepentingan pembangunan atau aktivitas sarana olahraga padel yang berada di sekitar lokasi.
Kondisi tersebut menuai perhatian warga karena pohon-pohon tersebut diketahui berada di area jalur hijau dan sebelumnya ditanam serta dirawat oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya menjaga penghijauan dan kualitas lingkungan perkotaan.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sarman, salah seorang warga sekitar, menyayangkan hilangnya dua pohon tersebut. Menurutnya, keberadaan pohon di jalur hijau memiliki fungsi penting bagi lingkungan dan tidak semestinya ditebang sembarangan.
“Itu ada dua pohon di jalur hijau. Tiba-tiba pohon itu dipangkas dan ditebang oleh oknum,” ujar Sarman.
Ia meminta Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat turun langsung ke lokasi untuk memastikan penyebab hilangnya kedua pohon tersebut sekaligus memeriksa apakah terdapat izin resmi terkait penebangan.
“Dinas Pertamanan harus turun dan memeriksa siapa pelakunya. Jika terbukti tidak memiliki izin, harus dilakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang diduga sengaja menebang pohon tanpa izin,” tegasnya.
Sarman juga meminta pihak terkait memeriksa keberadaan dan perizinan sarana olahraga padel yang berada di sekitar lokasi. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas pembangunan maupun pengelolaan fasilitas tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Harus diperiksa juga pengusaha padel itu karena pohon tersebut berada di depan gedung padel. Jangan sampai pembiaran seperti ini menjadi contoh bagi masyarakat untuk melakukan penebangan pohon secara ilegal,” katanya.
Ia berharap pemerintah tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penebangan, tetapi juga memastikan fungsi jalur hijau tetap terjaga. Menurutnya, pohon yang telah ditanam dan dirawat pemerintah merupakan aset lingkungan yang seharusnya dilindungi.
Warga juga berharap pihak berwenang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai keberadaan dua pohon tersebut, termasuk apakah penebangan dilakukan berdasarkan izin atau tidak.
Jika penebangan terbukti dilakukan tanpa izin, warga meminta adanya tindakan sesuai ketentuan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di wilayah Jakarta Barat.
Penulis : Hery Lubis
Editor : Redaksi































