MADINA, SUMUT — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Pemberitaan terkait aktivitas tambang ilegal tersebut terus bermunculan di berbagai media online, namun hingga kini publik masih mempertanyakan sejauh mana hasil nyata penindakan aparat penegak hukum (APH).
Kabupaten Madina dikenal memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Sejak dahulu, masyarakat setempat bahkan mengenal ungkapan “Seredo Amang di Tapanulion”, yang menggambarkan kekayaan alam Tapanuli, termasuk potensi emas.
Selain emas, Madina juga disebut memiliki potensi sumber daya alam lainnya, seperti timah dan gas bumi. Namun, potensi tersebut dinilai belum sepenuhnya mampu dikelola secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu potensi energi yang telah beroperasi adalah proyek panas bumi di wilayah Sibanggor. Sementara itu, aktivitas PT Sorikmas Mining yang telah berlangsung selama puluhan tahun juga masih menjadi perhatian masyarakat karena hingga kini belum diketahui secara jelas perkembangan operasionalnya.
Di tengah besarnya potensi sumber daya alam tersebut, persoalan PETI justru terus menjadi perhatian. Aktivitas penambangan tanpa izin dinilai telah berlangsung cukup lama di sejumlah wilayah Madina dan menimbulkan berbagai persoalan, baik dari sisi lingkungan maupun penegakan hukum.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal bersama aparat terkait dapat menghadirkan solusi yang jelas. Pilihannya, aktivitas PETI ditertibkan secara tegas sesuai ketentuan hukum atau pemerintah mendorong terbentuknya pertambangan rakyat yang legal, resmi, dan memiliki jaminan kepastian hukum.
Publik juga mempertanyakan sejauh mana kewenangan dan langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah maupun APH dalam menangani persoalan tersebut. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar pemberitaan mengenai maraknya PETI tanpa diikuti hasil penindakan yang dapat diketahui secara terbuka.
“Pastikan PETI berhenti atau ciptakan tambang rakyat yang resmi,” ujar salah seorang warga Madina yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan solusi nyata agar kekayaan alam Madina dapat memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat, sekaligus tetap memperhatikan aspek hukum serta kelestarian lingkungan.
Penulis : Ahmad Rosidin
Editor : Redaksi































