SUKABUMI — DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (4/9/2026). Agenda tersebut dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forkopimcam, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam forum tersebut, tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Perubahan APBD 2026. Pandangan tersebut disampaikan oleh Fraksi Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PPP.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyampaian pandangan umum fraksi menjadi bagian penting dalam proses pembahasan perubahan APBD. Melalui forum tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan sejumlah catatan, masukan, saran, hingga koreksi terhadap materi perubahan anggaran yang telah diajukan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Berbagai pandangan tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan DPRD bersama pemerintah daerah sebelum Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Rapat paripurna ini sekaligus menjadi ruang bagi DPRD untuk memastikan perubahan kebijakan anggaran daerah tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat, efektivitas program, serta arah pembangunan Kabupaten Sukabumi.































