JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum di Jawa Tengah pada Rabu, 28 Oktober 2026. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan setelah lembaga tersebut menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada Oktober 2026. Perkara yang dikembangkan berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai.
“Beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan juga barang bukti elektronik,” kata Budi di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik juga mendalami dugaan pemberian atau kickback kepada oknum di Bea dan Cukai yang berkaitan dengan pengurusan pita cukai rokok. Namun, proses penyidikan masih berada pada tahap awal dan belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan perkara khusus ini.
“Semuanya masih didalami dalam penyidikan perkara ini, apakah ada temuan soal dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai atau seperti apa yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam cukai rokok tersebut. Nanti kami akan update terus perkembangannya,” ujar Budi.
KPK menyatakan penggeledahan merupakan bagian dari pengumpulan bukti. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan saksi dapat dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan penyidikan. Dugaan yang sedang ditelusuri belum merupakan kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu dan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.






