JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). Sidang tercatat dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Kusuma Atmadja.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan agenda perkara tersebut. “Nomor Perkara 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dengan terdakwa Silmy Karim, agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar Andi.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Selain Silmy, enam terdakwa lain juga dijadwalkan menjalani persidangan dalam berkas perkara terpisah, yakni Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, dan Juniadi Sri Priambudi. Gusti Benardiansyah juga disebut dalam rangkaian perkara yang ditangani penyidik.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan praktik pemerasan dalam layanan keimigrasian. Penyidik kemudian menangani perkara terhadap sejumlah pejabat dan pihak terkait. Rincian dakwaan serta peran masing-masing terdakwa akan diuji dalam proses persidangan.
Agenda pembacaan dakwaan merupakan tahap awal persidangan pidana, ketika jaksa menguraikan perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa. Setelah itu, tahapan selanjutnya akan mengikuti keputusan majelis hakim dan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Seluruh dugaan dalam perkara ini harus dibuktikan melalui proses pengadilan. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk mengajukan pembelaan, dan asas praduga tak bersalah harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Wali






