YOGYAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan hukuman penjara dua hingga tiga tahun kepada 11 pengasuh Day Care Little Aresha dalam perkara perlakuan salah, penelantaran, dan kekerasan terhadap anak. Putusan dibacakan pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Hakim Ketua Sunaryanto menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum. Hukuman berbeda dijatuhkan sesuai peran dan pertimbangan majelis hakim terhadap masing-masing terdakwa.
“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menempatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum,” kata Sunaryanto saat membacakan putusan.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sri Rejeki dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Empat terdakwa masing-masing dihukum dua tahun, sedangkan enam terdakwa lainnya dijatuhi pidana dua tahun enam bulan. Majelis juga menjatuhkan denda Rp60 juta kepada setiap terdakwa, dengan ketentuan pengganti sesuai amar putusan jika denda tidak dibayar.
Majelis hakim mempertimbangkan dampak perbuatan terhadap anak korban dan orang tua sebagai keadaan yang memberatkan. “Perbuatan para terdakwa tergolong kejam dan tidak memiliki empati dan rasa kasih terhadap anak,” ujar Sunaryanto.
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta hukuman lima tahun penjara serta denda Rp250 juta dan restitusi. Setelah putusan dibacakan, para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan menerima, sementara jaksa menyatakan masih pikir-pikir. Langkah hukum berikutnya masih dapat ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku.






