SUBANG — Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan berupa importasi ilegal pakaian bekas di sebuah gudang kawasan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Penyidik menemukan 1.257 bal pakaian bekas dengan nilai taksiran mencapai Rp15 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Suhasto mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Pakaian bekas itu ditemukan tersimpan di dalam gudang tertutup.
“Penindakan ini sebagai wujud komitmen Bareskrim Polri dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi bangsa,” kata Suhasto.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan inventarisasi awal, setiap bal diperkirakan bernilai Rp6 juta hingga Rp12 juta. Penyidik menduga kegiatan penyimpanan dan perdagangan tersebut telah berlangsung sejak September 2026 sehingga nilai perputaran transaksi diperkirakan dapat mencapai puluhan miliar rupiah.
“Kalau kita kalkulasikan dari 1.257 bal itu, nilainya bisa mencapai Rp15 miliar. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak September 2026 sehingga perputarannya diprediksi bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” ujar Suhasto.
Penyidik masih menelusuri asal barang, jalur masuk ke Indonesia, modus operandi, serta pihak yang diduga terlibat. Gudang tersebut diduga disewa seseorang berinisial DAN, sementara penanggung jawab operasionalnya berinisial W. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana sesuai pasal yang disangkakan. Status dan peran pihak-pihak terkait masih dalam pendalaman.






