JAKARTA — Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengingatkan penggunaan kecerdasan buatan (AI) secara tidak bijak dapat melemahkan kemampuan generasi muda, terutama dalam membaca, menulis, menganalisis, dan berkomunikasi. Menurutnya, teknologi dapat dimanfaatkan sebagai alat bantu, tetapi tidak semestinya menggantikan proses belajar dan penalaran.
Saldi menyampaikan pandangan tersebut saat berdialog dengan mahasiswa dalam kegiatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Ia menilai kemampuan dasar tersebut penting untuk pendidikan, dunia kerja, dan pemahaman terhadap hak konstitusional.
“Saya termasuk orang yang khawatir dengan AI dan turunannya. Jangan-jangan nanti kita tidak lagi semuanya datang ke persidangan. Makanya, saya beranggapan sepanjang AI itu digunakan sebagai alat bantu dan tidak membunuh tiga hal tadi, salah sih fine aja,” kata Saldi.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, proses peradilan tidak cukup hanya mengandalkan jawaban otomatis. Hakim perlu menilai keterangan, konteks, dan bukti yang disampaikan dalam persidangan. Menurut Saldi, penalaran serta pertimbangan manusia tetap memiliki peran penting dalam memutus perkara.
Saldi juga mengatakan Mahkamah Konstitusi tidak menggunakan AI untuk menyusun putusan. “Kami sampai hari ini tidak pernah menggunakan AI untuk bikin putusan. Bisa saya jamin 100 persen tidak ada,” ucapnya.
Ia mendorong generasi muda menggunakan teknologi secara proporsional dan tetap melatih kemampuan berpikir mandiri. AI, menurutnya, dapat membantu proses kerja, tetapi ketergantungan penuh berisiko menghambat perkembangan keterampilan yang diperlukan untuk mengambil keputusan secara kritis.






