MATARAM — Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan pidana penjara delapan bulan kepada warga negara Korea Selatan Woosung Kim dalam perkara kekerasan seksual di Gili Trawangan. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp20 juta dengan ketentuan pengganti 20 hari kurungan.
Ketua majelis hakim I Gede Karang Anggayasa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Hukuman penjara itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta pidana delapan tahun. Jaksa Ni Made Saptini menyatakan pihaknya belum menentukan langkah hukum lanjutan.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan menyampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan terkait putusan ini. Karena itu, kami menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding,” ujar Saptini.
Penasihat hukum terdakwa, Maria Kartiandari Dwihartami, juga menyatakan belum mengambil sikap atas putusan tersebut. “Masih ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” ujar Maria. Ia mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan siap menyampaikan kontra memori banding apabila jaksa mengajukan upaya hukum.
Perkara ini berawal dari peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 11 April 2026 di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Terdakwa dan korban sama-sama warga negara Korea Selatan. Proses hukum selanjutnya bergantung pada sikap para pihak terhadap putusan dan tahapan yang ditentukan sesuai hukum acara.






