MADINA, DUADIMENSI.COM – Polres Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, mengungkap 33 kasus tindak pidana narkotika selama periode Agustus hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 32 tersangka diamankan dengan total barang bukti berupa 467 gram sabu, 42 kilogram ganja, dan 33 butir ekstasi.
Hasil pengungkapan itu disampaikan Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priyandi dalam konferensi pers di Aula Polres Madina, Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara.
Berdasarkan data Satresnarkoba Polres Madina, sebanyak 32 tersangka diamankan dengan rincian tujuh orang pada Agustus, 13 orang pada September, dan 12 orang pada Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari jumlah tersebut, enam tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dengan peran sebagai penjual dan kurir. Sementara satu orang lainnya merupakan pengguna yang akan menjalani rehabilitasi.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit sepeda motor, sembilan telepon genggam, tiga alat isap sabu, empat timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp4.497.000.
Kapolres menyebut, berdasarkan estimasi konversi barang bukti, pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan 130.117 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Rinciannya, 2.338 jiwa dari sabu, 127.776 jiwa dari ganja, dan tiga jiwa dari ekstasi.
AKBP Bagus Priyandi menegaskan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Madina dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus mendukung program prioritas Kapolri.
Ia juga menyinggung sejumlah pengungkapan besar kasus narkotika di tingkat nasional, termasuk penindakan di Pelabuhan Belawan, Medan, serta pengungkapan narkotika dan pabrik pembuatannya di wilayah Sigli, Aceh.
Polres Mandailing Natal, lanjutnya, berkomitmen meningkatkan upaya penindakan dan pemberantasan peredaran narkoba di seluruh wilayah hukumnya.
Penulis : Ahmad Rosidin
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Humas Polres Mandailing Natal






