Soal Mie Gacoan di Kalideres Disorot Anggota DPRD Komisi D

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Soal Mie Gacoan di Jalan Satu Maret Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat yang sudah berkali kali disegel petugas dan dipasang Satpol Line oleh petugas terkait, namun masih terus dikerjakan.

Menyikapi hal itu Anggota DPRD Komisi D Fraksi PKB H. Achmad Ruslan, SH angkat bicara.

Anggota DPRD Komisi D H. Achmad Ruslan menuturkan bahwa setiap warga negara harus mematuhi aturan dan regulasi pemerintah yang ada.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apalagi berkaitan dengan pembangunan, setiap pelaku pembangunan wajib mengikuti aturan dan wajib memiliki izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) dari dinas Ciptakarya tata ruang dan pertanahan. ” tegasnya (15/02) 2025) usai menghadiri Musrembang di Kantor Kecamatan Kalideres.

Baca Juga :  Tutup Festival Al-A’zhom,  Wali dan Wakil Wali Kota  Subuh Berjamaah, Santunan Anak Yatim dan Jalan Sarungan Bareng Warga 

H. Achmad Ruslan menambahkan, apalagi menyangkut usaha seperti Mie Gacoan yang di Kelurahan Pegadungan dirinya mendorong aparat terkait untuk melakukan tindakan tegas terhadap bangunan dan oknum pengusaha yang tidak taat aturan.

“Jika memang pengusaha itu tidak patuh terhadap aturan yang ada maka petugas terkait harus melakukan tindakan lebih tegas lagi. Bila perlu lakukan pembongkaran terhadap bangunan yang tidak memiliki izin PBG itu. ” tegasnya.

Baca Juga :  Bahas RTRW dan KLHS, Sachrudin: Wujudkan Kota Berkelanjutan dan Adaptif  

Ia juga berharap kepada semua baik itu masyarakat atau pun pengusaha agar mematuhi peraturan yang ada. Untuk para petugas terkait agar menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik,

Sebelumya Sebuah bangunan Mie Gacoan di jalan Satu Maret sudah berkali kali disegel dan di Satpol Line oleh petugas, namun segel dan Satpol Line tersebut tidak dianggap oleh pengusaha Mie Gacoan tersebut.

Penulis : Fan

Editor : Hery Lubis

Berita Terkait

Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga
Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota
Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten
Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang
Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional
HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:09 WIB

HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:06 WIB

Pemerintah Tiyuh Penumangan Salurkan BLT K3 w Ke 42 KPM Tahun 2025

Berita Terbaru

Daerah

Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga

Kamis, 23 Okt 2025 - 16:49 WIB