Motor Plat Merah Pemdes Tayem Barat Diduga Disalah Gunakan Untuk Kepentingan Pribadi

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILACAP – Sebuah kendaraan bermotor berplat merah nomor polisi R 6840 XB diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oknum perangkat desa Tayem Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap.

Sejumlah awak media pada hari Sabtu ( 23-03-2024)melihat dan menyaksikan sendiri sepeda motor yang dibeli dari anggaran APBD Kabupaten Cilacap tersebut diduga di pakai untuk kepentingan pribadi oknum perangkat desa Tayem dari unsur kewilayahan tersebut yaitu untuk kendaraan mencari rumput ke daerah Ciporos untuk pakan ternak pribadi.

Adanya hal tersebut menuai sorotan dari berbagai kalangan salah satunya dari aktifis Cilacap yang enggan disebutkan namanya yang menyampaikan bahwa penyalahgunaan kendaraan dinas dapat dijerat dengan pidana korupsi, yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,Pasal ini dapat diterapkan karena adanya unsur kesempatan atau sarana yang merugikan keuangan negara.” Ungkapnya

Kepala Dispermades Kabupaten Cilacap Bintang Dwi Cahyono, A.P., M.M. saat dihubungi awak media melalui whatshapnya mengatakan bahwa kendaraan sepeda motor plat merah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kendaraan dinas tidak boleh dipake untuk kepentingan pribadi. ” ujarnya

Baca Juga :  Maryono Tegaskan Pentingnya Menjaga Iklim Demokrasi  

Penggunaan sepeda motor berplat merah milik pemdes Tayem yang digunakan oleh oknum perangkat desa Kadus tersebut merupakan contoh kecil dugaan – dugaan pelanggaran hukum oleh aparatur pemerintahan desa di kabupaten Cilacap

IDispermades Kabupaten Cilacap memberikan himbauan kepada seluruh desa di Kabupaten Cilacap mengalokasikan anggaran di APBDes untuk pemberdayaan masyarakat dibidang hukum dengan membentuk POSBAKUM ( Pos Bantuan Hukum) di setiap desa di Kabupaten Cilacap agar semakin banyak Keluarga yang sadar hukum sehingga dapat meminimalisir adanya pelanggaran hukum di masyarakat desa.Harapnya

Penulis : Sangidun

Editor : Hery Lubis

Berita Terkait

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit
Puluhan Pemuda Antusias Ikuti Pelatihan Bahasa Asing BLK Kota Tangerang, Incar Peluang Kerja Internasional
Pemkot Tangerang Buka Sayembara Desain Revitalisasi Masjid Agung Al-Ittihad, Total Hadiah Rp 87 Juta
Pemkot Tangerang Tingkatkan Mitigasi Banjir, Normalisasi Kali Songsit Mulai Dilakukan
Satnarkoba Polres Tubaba Berhasil Bekuk Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga
Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke -74

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:05 WIB

Puluhan Pemuda Antusias Ikuti Pelatihan Bahasa Asing BLK Kota Tangerang, Incar Peluang Kerja Internasional

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:32 WIB

Pemkot Tangerang Buka Sayembara Desain Revitalisasi Masjid Agung Al-Ittihad, Total Hadiah Rp 87 Juta

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Pemkot Tangerang Tingkatkan Mitigasi Banjir, Normalisasi Kali Songsit Mulai Dilakukan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Satnarkoba Polres Tubaba Berhasil Bekuk Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke -74

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Berita Terbaru

News

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit

Kamis, 23 Okt 2025 - 19:09 WIB