BPJS Kesehatan Tingkatkan Keaktifan Peserta Dengan Program Rehab 2.0

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUADIMENSI.COM JAKARTA – Tidak berhenti melakukan inovasi dalam memberikan kemudahan bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan melakukan pembaruan pada Program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap) yakni dengan meluncurkan Program Rehab 2.0 guna meningkatkan awareness bagi seluruh Peserta JKN atas kepatuhan pembayaran iuran Pengembangan Program Rehab 2.0 ini membenkan kemudahan peserta JKN untuk melunasi pembayaran tunggakan luran dengan lebih ringan(09/05/2025)

Program Rehab 2.0 hadir sebagai penyempurnaan Program Rehab yang telah ada sejak tahun 2022 Program ini memberikan kemudahan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Lipah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang beralih segmen kepesertaan lain namun masih memiliki tunggakan iuran Peserta yang sudah melakukan peralihan segmen namun masih memiliki tunggakan juran dapat melunasi tunggakan tersebut melalui mekanisme cicilan. Bagi peserta yang ingin memanfaatkan Program Rehab 2.0 dapat mengakses Aplikasi Mobile JKN atau bisa juga datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat

“Dalam situasi tertentu, mungkin sebagian peserta merasa terlalu berat jika melunasi tunggakan sekaligus karena kemampuan membayar setiap orang bisa berbeda-beda. Program Rehab 2.0 muncul sebagai solusi dan cara mudah peserta JKN dapat membayar tunggakan iuran dengan cara dicicil. Hal ini juga menjadi upaya dalam peningkatan kolektibilitas iuran dan keaktifan Peserta PBPU atau peserta mandiri dan segmen Peserta BP” tutur Unting Patri Wicaksono Pribadi, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat

Seluruh Peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran, tentu bisa menggunakan fitur layanan Rehab ini dengan syarat menunggak selama empat sampai dengan 24 bulan bagi Peserta PBPU dan Peserta BP. Peserta PBPU dan Peserta BP dapat menyicil tunggakan maksimal sebanyak 12 bulan cicilan atau setengah dari jumlah bulan tunggakan. Dengan fitur Program Rehab 2.0, peserta yang beralih segmen dari Peserta PBPU atau Peserta BP ke segmen kepesertaan lain dapat melakukan cicilan tunggakan dengan syarat minimal tunggakan sebanyak 2 bulan dengan maksimal cicilan selama 36 bulan.

“Memberikan layanan terbaik kepada peserta JKN tentu menjadi tujuan utama dalam ekosistem JKN. Sejumlah upaya yang terus kami lakukan untuk memastikan pemenuhan keaktifan kepesertaan JKN adalah dengan memberikan inovasi yang tentunya menawarkan manfaat bagi peserta. Pengembangan fitur Program Rehab ini tentu semata-mata demi kemudahan peserta JKN untuk dapat menyelesaikan tunggakan iuran dengan lebih mudah, yaitu pembayaran cicilan dengan jumlah angsuran yang telah diperhitungkan oleh sistern,” ujar Unting

Baca Juga :  Annisa Mahesa Serap Aspirasi Insentif Guru Honorer di Kabupaten Serang

Kontribusi masyarakat dengan membayar iuran menjadi salah satu bagian dari upaya dalam menjaga keberlangsungan Program JKN. Unting berharap dengan hadirnya Program Rehab 2.0 dapat memudahkan peserta untuk melunasi tunggakan iuran JKN. Dengan masyarakat rutin membayar iuran, maka tingkat keaktifan peserta juga akan meningkat dan semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses pelayanan kesehatan yang dibutuhkan

“Kami berharap dengan adanya program ini, peserta yang memiliki tunggakan dapat melunasi tunggakan iurannya sehingga setelah tunggakannya lunas status kepesertaannya aktif kembali. Bagi Peserta PPU maupun peserta BP, walaupun sudah beralih segmen dan status kepesertaannya aktif, tidak menutup kemungkinan bisa kembali beralih segmen kepesertaan PPU atau BP. Dengan begitu status kepesertaannya akan tetap aktif jika seluruh Tunggakannya sudah selesai dilunasi.” Kata Unting.

Penulis : Rls

Editor : Hery Lubis

Sumber Berita : DUADIMENSI. COM

Berita Terkait

Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga
Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota
Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten
Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang
Tindak Lanjut Laporan Warga, Tim Gabungan Pemkot Tangerang Tangani ODGJ di Cipadu Jaya
Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Tindak Lanjut Laporan Warga, Tim Gabungan Pemkot Tangerang Tangani ODGJ di Cipadu Jaya

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:20 WIB

Pemkot Tangerang Sabet Tiga Penghargaan di Pentaloka Adinkes 2025

Berita Terbaru

Daerah

Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga

Kamis, 23 Okt 2025 - 16:49 WIB