Gratis! Pelaku Usaha di Kota Tangerang Diimbau Urus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengimbau agar pelaku usaha khususnya bidang kuliner untuk mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala Dinkes Kota Tangerang dr. Dini Anggraeni mengatakan, pengurusan sertifikat ini penting bagi pelaku usaha untuk menunjukkan kepada konsumennya, bahwa prosedur pembuatan produk olahan makanan maupun minumannya sudah memenuhi standar laik dan higienis.

“Sertifikat itu adalah bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji,” jelas dr. Dini, Rabu (16/7/25).

Ia pun menegaskan, dalam proses urus SLHS di Kota Tangerang tidak ada pungutan biaya. Namun, proses uji laboratorium nya di UPT Labkesda Kota Tangerang berbayar sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

“Kami mendorong semua pelaku usaha untuk segera mengurus SLHS sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kesehatan masyarakat. Langkah ini tidak hanya penting bagi keamanan konsumen, tetapi juga mendukung citra positif dan keberlanjutan usaha itu sendiri,” imbau dr. Dini.

Baca Juga :  Polsek Sepatan Tangkap Pengedar Tramadol di Lebakwangi, Ratusan Butir Obat Diamankan

Pemkot Tangerang pun menegaskan, pengurusan SLHS bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap usaha yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Penulis : abdul

Editor : pjm

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota
Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten
Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang
Tindak Lanjut Laporan Warga, Tim Gabungan Pemkot Tangerang Tangani ODGJ di Cipadu Jaya
Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional
Pemkot Tangerang Sabet Tiga Penghargaan di Pentaloka Adinkes 2025

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Tindak Lanjut Laporan Warga, Tim Gabungan Pemkot Tangerang Tangani ODGJ di Cipadu Jaya

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:20 WIB

Pemkot Tangerang Sabet Tiga Penghargaan di Pentaloka Adinkes 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:09 WIB

HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Berita Terbaru