PW IWO Lampung Surati Polda Terkait Permohonan Penghentian Perkara Anggotanya Monica Monalisa

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Provinsi Lampung melayangkan surat resmi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

Surat tersebut berisi permohonan penghentian proses hukum terhadap anggota IWO, Monica Monalisa, yang saat ini tengah menghadapi perkara hukum terkait pemberitaan.

Perkara tersebut bermula dari laporan pihak owner Kafe dan Resto Ummika yang merasa dirugikan atas pemberitaan yang ditulis oleh Monica.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, PW IWO menilai bahwa produk jurnalistik yang dibuat Monica telah melalui proses editing sesuai kaidah jurnalistik dan berlandaskan informasi dari narasumber yang kompeten.

“Kami menilai bahwa apa yang disampaikan saudari Monica adalah murni produk jurnalistik, bukan bentuk fitnah atau pencemaran nama baik. Oleh karena itu, kami meminta agar perkara ini dihentikan dan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku dalam dunia pers,” tegas Aprohan Saputra, Ketua PW IWO Lampung dalam keterangannya.

Baca Juga :  Buka Rakor PPID, Sachrudin : Keterbukaan Informasi Sebuah Keharusan 

PW IWO Lampung juga menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya melindungi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Aprohan Saputra, menegaskan bahwa pemberitaan yang ditulis oleh wartawan gemasamudera.com, Monica Monalisa, terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh owner Kafe dan Resto Ummika di Pringsewu, sudah memenuhi unsur jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Namun, alih-alih menyelesaikan melalui mekanisme pers, Monica justru dilaporkan ke Polda Lampung dengan tuduhan pencemaran nama baik serta dugaan pelanggaran UU ITE. Laporan itu disebabkan karena Monica membagikan link pemberitaannya melalui akun media sosial Facebook.

Baca Juga :  Jalan Masih Bagus Dirusak, LSM Pijar Sebut Dinas PUPR Kota Tangerang Gagal Dalam Perencanaan

“Pemberitaan tersebut sudah melalui proses editing redaksi dan berdasarkan narasumber yang jelas. Bahkan, pihak Ummika juga telah mengadukan hal ini ke Dewan Pers,” ujar Aprohan Saputra.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada gemasamudera.com untuk menerbitkan hak jawab dari pihak Kafe dan Resto Ummika.

Aprohan menyebut, rekomendasi Dewan Pers tersebut merupakan bukti bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers telah dilakukan.

“Dewan Pers sudah menyatakan bahwa karya jurnalistik Monica mengacu pada UU Pers. Maka sudah semestinya penyelesaian masalah ini dilakukan melalui jalur etik jurnalistik, bukan pidana,” tegasnya.

Penulis : jun

Editor : pjm

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

PWI Kota Tangsel Jalin Sinergi dengan Satpol PP, Bahas Kolaborasi Strategis di Bidang Edukasi Publik
Sepakat Tunjangan Dievaluasi, DPRD Sebut Sedang Menunggu Kajian Pemkot Tangerang
Sachrudin: Jangan Pernah Lelah Melayani dan Merespon Aspirasi Warga
Ratusan Driver Ojol Ikuti Doa Bersama di Mapolres Metro Tangerang Kota
Wali Kota Tangerang Siap Evaluasi Perwal No. 14 Tahun 2025
Polresta Bandar Soekarno Hatta menggelar kegiatan Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan yang ditujukan driver Ojol di Sekitar Bandara
SEPETA: Memperkuat Persatuan dan Hak Ojol dalam Industri Platform Digital
Penuhi Tuntutan Masyarakat, Gaji dan Tunjangan Rumah Anggota DPRD Kota Tangerang Bakal Dikaji Ulang

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 17:17 WIB

PWI Kota Tangsel Jalin Sinergi dengan Satpol PP, Bahas Kolaborasi Strategis di Bidang Edukasi Publik

Senin, 8 September 2025 - 17:15 WIB

Sepakat Tunjangan Dievaluasi, DPRD Sebut Sedang Menunggu Kajian Pemkot Tangerang

Senin, 8 September 2025 - 17:12 WIB

Sachrudin: Jangan Pernah Lelah Melayani dan Merespon Aspirasi Warga

Senin, 8 September 2025 - 17:10 WIB

Ratusan Driver Ojol Ikuti Doa Bersama di Mapolres Metro Tangerang Kota

Senin, 8 September 2025 - 17:07 WIB

Wali Kota Tangerang Siap Evaluasi Perwal No. 14 Tahun 2025

Senin, 8 September 2025 - 17:01 WIB

SEPETA: Memperkuat Persatuan dan Hak Ojol dalam Industri Platform Digital

Senin, 8 September 2025 - 15:35 WIB

Penuhi Tuntutan Masyarakat, Gaji dan Tunjangan Rumah Anggota DPRD Kota Tangerang Bakal Dikaji Ulang

Senin, 8 September 2025 - 15:32 WIB

Lepas 225 Santri Puteri IKPM Gontor Tangerang Raya, Sachrudin: Jadilah Generasi Bermanfaat bagi Umat

Berita Terbaru