Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar Atas Raperda Perubahan APBD Tahun 2025

- Jurnalis

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI – Bupati Sukabumi H Asep Japar menyampaikan nota pengantar atas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD. Paripurna berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (4/8/2025).

Dalam penyampaiannya, Bupati menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan karena adanya dinamika yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum sebelumnya. Hal ini merujuk pada Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang memungkinkan dilakukannya perubahan anggaran apabila terdapat pelampauan atau penurunan pendapatan, pergeseran alokasi belanja, maupun kondisi darurat.

Baca Juga :  50 Kepsek Dilantik, Kasusdin Pendidikan : Harus Mampu Mendorong Dunia Pendidikan Menjadi Lebih Baik

“Penyesuaian dilakukan berdasarkan hasil evaluasi semester pertama APBD 2025, serta mempertimbangkan dinamika makro ekonomi, perubahan target pendapatan, belanja dan pembiayaan,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati menyebutkan bahwa perubahan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD 2025, serta hasil kesepakatan bersama DPRD melalui perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disetujui pada 21 Juli 2025.

Baca Juga :  Hadiri Kunjungan Ketum PSSI, Wali Kota Siap Dukung Pengembangan Sepak Bola Lewat Liga 4

Raperda perubahan APBD ini, lanjut Bupati, akan difokuskan untuk memenuhi belanja wajib mengikat dan mendukung program-program prioritas pembangunan daerah.

“Kami harap pembahasan bersama DPRD bisa berjalan konstruktif demi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.

Rancangan perubahan anggaran tersebut juga disusun berdasarkan pedoman teknis yang diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang penyusunan APBD 2025.

Penulis : asep

Editor : pjm

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Samsat Cikokol Sampaikan Manfaat Pajak Kendaraan untuk Masyarakat
Memaknai Area Unda limited Waters Zee – Selat Malaka Serta Hak Dan Kewajiban Negara Para Pihak
Dwiki Ramadhani Kembali Dipercaya Nahkodai DPD PAN Kota Tangerang
Polres Tulang Bawang Barat Selidiki Kasus Curas terhadap Nenek yang Viral di Medsos
Dekatkan Diri dengan Warga, Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Ngopi Kamtibmas di Sudimara Pinang
Kapolres Metro Tangerang Kota Luncurkan Ojol Mart, Jhon LBF Siap Sumbang 10 Titik
Kelompok Tani Sri Rejeki Mulyadadi Gelar Panen Raya, Hasil Capai 7,28 Ton per Hektare
Brimob Salurkan Bantuan Alsintan di HUT ke-80, Wabup Sukabumi: Bukti Kedekatan dengan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 00:28 WIB

Samsat Cikokol Sampaikan Manfaat Pajak Kendaraan untuk Masyarakat

Minggu, 9 November 2025 - 00:27 WIB

Memaknai Area Unda limited Waters Zee – Selat Malaka Serta Hak Dan Kewajiban Negara Para Pihak

Minggu, 9 November 2025 - 00:25 WIB

Dwiki Ramadhani Kembali Dipercaya Nahkodai DPD PAN Kota Tangerang

Minggu, 9 November 2025 - 00:23 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Selidiki Kasus Curas terhadap Nenek yang Viral di Medsos

Jumat, 7 November 2025 - 20:55 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Luncurkan Ojol Mart, Jhon LBF Siap Sumbang 10 Titik

Jumat, 7 November 2025 - 20:52 WIB

Kelompok Tani Sri Rejeki Mulyadadi Gelar Panen Raya, Hasil Capai 7,28 Ton per Hektare

Jumat, 7 November 2025 - 20:47 WIB

Brimob Salurkan Bantuan Alsintan di HUT ke-80, Wabup Sukabumi: Bukti Kedekatan dengan Masyarakat

Jumat, 7 November 2025 - 20:42 WIB

Gowes Jumat, Sachrudin Tinjau Progres Normalisasi Kali Angke dan Kali Wetan 

Berita Terbaru