Diduga Tidak Memiliki PBG, Sebuah Bangunan Kalideres Disegal Petugas Gabungan,

- Jurnalis

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Petugas Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kalideres melakukan penyegelan terhadap sebuah bangunan gedung yang di duga akan digunakan sebagai tempat penjual makanan siap saji mie Gacoan di Jalan Satu Maret Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat. (10/2/2025)

Pemasangan segel pada bangunan yang diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh petugas Citata dikawal ketat oleh aparat gabungan Satpol PP, Polisi dan TNI

Menurut informasi yang berhasil dihimpun dari warga sekitar menuturkan bahwa bagunan yang informasinya bagal digunakan untuk dagang mie Gacoan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setahu kami bangunan gudang itu dari dulu juga sudah pernah bermasalah. Dulu waktu membangun itu juga sempat di segel dan di bongkar petugas karena tidak memiliki IMB dulu. Sekarang dirubah fungsinya informasi yang beredar untuk jual mie Gacoan. ” ujar usman salah satu warga yang tidak jauh dari lokasi.

Baca Juga :  Kejaksaan Sukabumi Selamatkan Rp5,1 Miliar Lebih Uang Negara dari Korupsi RSUD Palabuhanratu

Menurutnya langkah yang dilakukan oleh petugas menghentikan semua aktivitas pada bangunan yang melanggar peraturan daerah itu sudah sangat tepat. Karena akan berdampak pada kerugian negara dan masyarakat.

“Kita apresiasi apa yang dilakukan petugas Citata menyegel bangunan tersebut. Kalau sudah disegel dipastikan bangunan itu tidak memiliki izin, kalau tidak memiliki izin harus ditindak tegas, bila perlu dilakukan pembongkaran sekalian agar memberi efek jera kepada pengusaha nakal seperti itu. Karena dipastikan akan memberi dampak buruk bagi masyarakat.Terutama pada lingkungan dan kemacetan jalan. “ujar usman

Lebih lanjut usman menuturkan bahwa bangunan yang diduga akan dijadikan sebagai tempat penjualan mie Gacoan itu harusnya taat pada aturan. Karena itu usaha, kalau usaha harus punya izin usaha.

Baca Juga :  Banjir, Pemkot Tangerang Salurkan Bantuan Obat-obatan, Selimut dan Makanan

” Kalau PBG saja tidak punya bagaimana dengan izin lainnya seperti Analisis dampak lingkungan, Analisis dampak lalulintas, dan bagaimana urusan pajak retribusi pembagunan dan pajak usaha. Karena semuanya berawal dari PBG. Kalau PBG nya saja tidak ada dipastikan izin lainnya juga tidak punya. Jadi tindakan yang dilakukan oleh petugas Citata itu sudah sangat tepat, hentikan semua kegiatan di lokasi itu. Jangan sampai dibuka sebelum mengantongi semua izinnya. “tegasnya.

Hingga berita ini di turunkan kepala seksi Citata Kalideres maupun pemilik bangunan tersebut belum bisa di konfirmasi lebih lanjut perihal bangunan tersebut.

Penulis : Hery Lubis

Editor : Red

Berita Terkait

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Tinjau Rumah Subsidi untuk Wartawan
Tim PWI Tinjau Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum Apresiasi Komitmen Pemerintah
Sukses Gelar Drawing, Piala KONI ke -6 Siap Bergulir 10 – 21 Mei 2025
Ketua DPRD Hadiri Gelar Budaya Rakyat 2025 : Apresiasi Kepemimpinan dan Harapan Baru untuk Sukabumi
Bupati Hurmin Lantik PJ Sekda Sarolangun
Polsek Benda Ungkap Peredaran Sabu, 30 Paket Siap Edar Disita
Menpora Lantik Pejabat Eselon 1 dan 2 Kementerian Pemuda dan Olahraga
AMKI Gelar Syukuran dan Rapat Konsolidasi Perdana di Kantor Baru

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 19:55 WIB

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Tinjau Rumah Subsidi untuk Wartawan

Sabtu, 19 April 2025 - 07:44 WIB

Tim PWI Tinjau Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum Apresiasi Komitmen Pemerintah

Jumat, 18 April 2025 - 19:27 WIB

Sukses Gelar Drawing, Piala KONI ke -6 Siap Bergulir 10 – 21 Mei 2025

Jumat, 18 April 2025 - 19:24 WIB

Ketua DPRD Hadiri Gelar Budaya Rakyat 2025 : Apresiasi Kepemimpinan dan Harapan Baru untuk Sukabumi

Jumat, 18 April 2025 - 11:25 WIB

Bupati Hurmin Lantik PJ Sekda Sarolangun

Kamis, 17 April 2025 - 21:23 WIB

Menpora Lantik Pejabat Eselon 1 dan 2 Kementerian Pemuda dan Olahraga

Kamis, 17 April 2025 - 20:07 WIB

AMKI Gelar Syukuran dan Rapat Konsolidasi Perdana di Kantor Baru

Kamis, 17 April 2025 - 17:59 WIB

Akselerasi Atasi Banjir, Pemkot Tangerang dan Pemprov Banten Sinergi Perkuat Infrastruktur  

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Hurmin Lantik PJ Sekda Sarolangun

Jumat, 18 Apr 2025 - 11:25 WIB