JAKARTA – Petugas Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kalideres melakukan penyegelan terhadap sebuah bangunan gedung yang di duga akan digunakan sebagai tempat penjual makanan siap saji mie Gacoan di Jalan Satu Maret Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat. (10/2/2025)
Pemasangan segel pada bangunan yang diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh petugas Citata dikawal ketat oleh aparat gabungan Satpol PP, Polisi dan TNI
Menurut informasi yang berhasil dihimpun dari warga sekitar menuturkan bahwa bagunan yang informasinya bagal digunakan untuk dagang mie Gacoan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setahu kami bangunan gudang itu dari dulu juga sudah pernah bermasalah. Dulu waktu membangun itu juga sempat di segel dan di bongkar petugas karena tidak memiliki IMB dulu. Sekarang dirubah fungsinya informasi yang beredar untuk jual mie Gacoan. ” ujar usman salah satu warga yang tidak jauh dari lokasi.
Menurutnya langkah yang dilakukan oleh petugas menghentikan semua aktivitas pada bangunan yang melanggar peraturan daerah itu sudah sangat tepat. Karena akan berdampak pada kerugian negara dan masyarakat.
“Kita apresiasi apa yang dilakukan petugas Citata menyegel bangunan tersebut. Kalau sudah disegel dipastikan bangunan itu tidak memiliki izin, kalau tidak memiliki izin harus ditindak tegas, bila perlu dilakukan pembongkaran sekalian agar memberi efek jera kepada pengusaha nakal seperti itu. Karena dipastikan akan memberi dampak buruk bagi masyarakat.Terutama pada lingkungan dan kemacetan jalan. “ujar usman
Lebih lanjut usman menuturkan bahwa bangunan yang diduga akan dijadikan sebagai tempat penjualan mie Gacoan itu harusnya taat pada aturan. Karena itu usaha, kalau usaha harus punya izin usaha.
” Kalau PBG saja tidak punya bagaimana dengan izin lainnya seperti Analisis dampak lingkungan, Analisis dampak lalulintas, dan bagaimana urusan pajak retribusi pembagunan dan pajak usaha. Karena semuanya berawal dari PBG. Kalau PBG nya saja tidak ada dipastikan izin lainnya juga tidak punya. Jadi tindakan yang dilakukan oleh petugas Citata itu sudah sangat tepat, hentikan semua kegiatan di lokasi itu. Jangan sampai dibuka sebelum mengantongi semua izinnya. “tegasnya.
Hingga berita ini di turunkan kepala seksi Citata Kalideres maupun pemilik bangunan tersebut belum bisa di konfirmasi lebih lanjut perihal bangunan tersebut.
Penulis : Hery Lubis
Editor : Red