SUKABUMI – Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyatakan dukungannya terhadap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Revisi tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi.
Dukungan tersebut disampaikan melalui Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026).
Bupati menilai, revisi Perda perlu dilakukan untuk menyesuaikan regulasi ketenagakerjaan di daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat. Oleh karena itu, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perlu mempertimbangkan proses pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
“Tujuan penyusunan Raperda ini di antaranya menyesuaikan materi muatan peraturan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Revisi Perda tersebut mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari kesempatan kerja, pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, pemagangan, penempatan dan penyerapan tenaga kerja lokal, hingga jaminan sosial serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Selain itu, regulasi yang diperbarui juga akan mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.
Bupati berharap revisi Perda tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja dengan perusahaan.
“Regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi,” paparnya.
Dengan adanya penyesuaian regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap penyelenggaraan ketenagakerjaan dapat berjalan lebih efektif, memberikan perlindungan yang optimal bagi pekerja, serta menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Penulis : Asep
Editor : Pjm































