SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan dua agenda strategis, yakni pengambilan keputusan dan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), serta penyampaian nota pengantar Bupati mengenai perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda), Selasa (21/7/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaian nota pengantarnya, Bupati H. Asep Japar menegaskan bahwa perubahan status badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional, adaptif, dan memiliki daya saing yang tinggi di tengah dinamika perkembangan dunia usaha.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, transformasi tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kinerja perusahaan, tetapi juga membuka peluang investasi yang lebih luas, memperkuat kapasitas bisnis, serta menjaga komitmen pelayanan air minum kepada masyarakat sebagai prioritas utama.
“Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dividen perusahaan, memperluas pengembangan usaha, meningkatkan kualitas pelayanan, sekaligus mendorong pemanfaatan inovasi teknologi dalam penyediaan air minum yang semakin optimal bagi masyarakat,” ujar Bupati.
Selain membahas transformasi badan usaha daerah, rapat paripurna juga menghasilkan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Bupati Asep Japar menilai regulasi tersebut menjadi fondasi penting dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif.
Ia menekankan bahwa keberhasilan implementasi perda tersebut memerlukan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, seluruh pemangku kepentingan, serta partisipasi aktif masyarakat.
“Melalui regulasi ini, kita berharap tercipta kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan pelindungan masyarakat, sehingga mampu mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.
Dengan dua agenda penting tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat regulasi daerah sekaligus mendorong transformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih modern, sehat, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Penulis : Asep
Editor : Pjm































