KOTA TANGERANG– Pj WaliKota Tangerang Dr. Nurdin mengajak masyarakat untuk melaksanakan
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) lebih awal sebelum jatuh tempo.
Demikian disampaikan Pj WaliKota usai melakukan pembayaran PBB-P2 bersama Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman dalam Pekan Panutan Pajak Kota Tangerang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam rangka menyambut HUT ke- 31 Kota Tangerang kami mengajak sekaligus ingin mengedukasi agar dapat mendorong partisipasi wajib pajak agar lebih taat pajak” tutur Pj WaliKota dalam kegiatan yang diselenggarakan usai apel pagi pegawai di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Senin (26/02).
Dr. Nurdin menjabarkan dalam rangkaian HUT ke- 31 Kota Tangerang Pemerintah Kota Tangerang juga mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak PBB-P2 dan BPHTB berupa pengurangan ketetapan pokok sebesar 3%-40% dan pembebasan sanksi administrasi PBB-P2 untuk wajib pajak yang memiliki piutang sampai dengan tahun pajak 2023.
“Dan untuk BPHTB kebijakan pengurangan pokok sebesar 25 persen bagi sertifikat program pemerintah prona / Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap / PTKL. Semoga kebijakan relaksasi pajak PBB-P2 dan BPHTB bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Kota Tangerang” jabarnya.
Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri tersebut juga menjelaskan Pemkot turut bekerjasama dengan unsur kecamatan dan kelurahan se-Kota Tangerang untuk membuka dan menyediakan loket-loket pembayaran.
“Di mana pembukaan loket pembayaran dilakukan di 13 kantor kecamatan dan kelurahan agar memudahkan dan mendekatkan bagi wajib pajak/masyarakat yang ingin melakukan kewajiban pembayaran pajak. Ayo segera lakukan pembayaran karena pajak kita semua untuk keberlanjutan pembangunan” terang Dr. Nurdin.
“Selain itu masyarakat juga bisa melakukannya secara offline melalui loket pembayaran BJB, pos indonesia di minimarket-minimarket terdaftar ataupun online melalui kanal-kanal digital seperti Tangerang Live, BJB Digi, e-commerce dan e-wallet serta melalui qris yang sudah bekerja sama dengan Pemkot sehingga pembayaran pajak sekarang bisa dilakukan dimanapun” pungkasnya.
Untuk diketahui masyarakat dapat memanfaatkan program Pekan Panutan Pajak dalam rangka HUT ke- 31 Kota Tangerang tersebut selama 3 hari mulai dari tanggal 26-28 Februari 2024.
Editor : Spn