LAMPUNG UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial AF (28) berhasil diamankan petugas di wilayah Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, pada Jumat (17/4/2026) sore.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Melati 7. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika jenis ganja.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 13 paket ganja yang diduga siap edar. Selain itu, turut disita dua bundel kertas papir merek Toredor, satu bundel kertas merek Royo, satu buah dompet warna hitam kuning, satu buah gunting, satu unit handphone Oppo A5 warna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna biru putih.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
“Benar, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja beserta barang bukti. Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Langkah tersebut dinilai penting guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Saat ini, tersangka AF beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis : Jun
Editor : Pjm































