LAMPUNG UTARA – Komitmen Polres Lampung Utara dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kotabumi Utara.
Pelaku berinisial Y (46), warga Desa Kali Cinta, Kecamatan Kotabumi Utara, ditangkap petugas pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP A. Mardiansyah, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, anggota kami langsung melakukan penindakan. Saat penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar AKP A. Mardiansyah, Senin (2/2/2026).
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 10 paket narkotika jenis sabu, plastik klip bening, plastik pembungkus, tiga buah centong pipet plastik, satu dompet warna hitam, uang tunai sebesar Rp450.000, serta satu unit handphone Vivo Y02 warna abu-abu yang diduga digunakan untuk transaksi.
AKP A. Mardiansyah menegaskan bahwa Polres Lampung Utara tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Penulis : jun
Editor : pjm
































