PURWAKARTA – Aneh tapi nyata puluhan tahun keberadaan tanah Bengkok aset milik Desa Cianting Utara yang luasnya kurang lebih 8.000 Meter Persegi, raib tak jelas keberadaannya, Berdasarkan penelusuran wartawan DuaDimensi.com tanah bengkok tersebut telah diruslah atau di tukar guling dengan tanah sawah milik Yayasan Asabri
Hal ini dibenarkan oleh Iyan Sofyan alias Rindong mantan Sekdes Desa Cianting Utara, bahwa tanah Bengkok itu telah di ruslah dengan sawah milik Yayasan Asabri yang letaknya tak jauh di belakang kantor Kecamatan Sukatani.Bahkan Rindong juga menyebut nama Endang Hermawan alias Uchok yang sekarang menjabat Bamusdes Desa Cianting Utara lebih tau tentang tanah Bengkok tersebut
Ketika dikonfirmasi dan bertemu langsung dengan Endang Hermawan Alias Ucok menyebutkan, bahwa tanah bengkok yang luasnya kurang lebih 3.300 Meter menurut Ucok, telah di ruslah dengan tanah sawah milik Yayasan Asabri, namun anehnya ketika ditanya Berita Acara dan Dokumentasi ruslah antara pihak Yayasan Asabri dengan Desa Cianting Utara, Ucok tidak mengetahuinya
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah mendengar keterangan hasil konfirmasi dari para narasumber Penelusuran pun dilanjutkan ke kantor Desa Cianting Utara untuk menemui Kades atau Sekdes, namun Wartawan Dua Dimensi diarahkan supaya bertemu dengan salah seorang staf Desa yang bernama Andi, dengan alasan Kades dan Sekdes sedang ada kegiatan di luar
Dengan membawa berkas arsip data aset Desa, Andi menunjukkan bahwa yang tertulis di buku arsip, tanah bengkok Desa Cianting Utara luasnya 2.026.Meter Persegi.Namun, ketika Andi ditanya dimana lokasi tanah Bengkok tersebut, Andi menjawab tidak tahu, malah Andi menuturkan sempat ada yang datang dari Yayasan Asabri ke Kantor Desa tapi urusannya apa, saya tidak mengetahuinya
Merasa ada keanehan dan kejanggalan dari keterangan para narasumber yang di konfirmasi, akhirnya penelusuran dilanjutkan ke bidang Aset Desa di Kantor DPMD Kabupaten Purwakarta, menemui Acep Sunarya
Dalam kesempatan itu Acep membuka data fail tanah bengkok aset Desa Cianting Utara yang dilaporkan ke Dinas Pemerintahan Desa, dan setelah dibuka ternyata yang tertulis dalam data base DPMD, tanah bengkok Desa Cianting Utara luasnya kurang lebih 3.000 Meter Persegi
Dengan adanya ketidak cocokan data ini pihak DPMD berjanji akan melakukan koordinasi dengan para pihak dan akan melakukan Sidak kelapangan agar lebih memastikan posisi tanah, dan luas tanah Bengkok Desa Cianting Utara yang sebenarnya
Dari hasil penelusuran ini dapat disimpulkan bahwa ada dugaan keberadaan tanah bengkok Desa Cianting Utara sudah berpindah tangan secara ilegal, pasalnya tidak ditemukan adanya bukti surat kesepakatan atau Berita Acara Ruslah antara pihak Yayasan Asabri dan Desa Cianting Utara
Karena dalam aturan sudah jelas bahwa tanah Bengkok yang menjadi aset Desa’ tidak boleh dipindah tangankan dan diperjual belikan, kalaupun terjadi adanya Ruslah, harus ada musyawarah dengan Masyarakat serta harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah
Sampai berita ini diturunkan, Sabtu (18/1/2025) wartawan Dua Dimensi masih terus melakukan Investisigasi penelusuran
Penulis : Asep Budiman
Editor : Hery Lubis