Terbukti Melakukan Penyelewengan TKD, Kades Karang Rahayu di Ponis 1 Tahun 3 Bulan

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN BEKASI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Bandung menjatuhi hukuman Kades Karangrahayu Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi Ino Hermawati(IH) dengan vonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah.

Dilansir dari Potretpublik.co.id ,Pada sidang putusan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan hasil sewa Tanah Kas Desa (TKD) Desa Karangrahayu yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.630.000.000.Kamis, (16/1/2025).

Baca Juga :  Warga Desa Krinjing Tak Percaya Kalau Kadesnya Melakukan Korupsi

Sementara Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Indra Oka Margana,S.H mengatakan sidang perkara atas nama Ino Hermawati (IH) Kades Karangrahayu sudah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas I A Bandung.

“Kami tuntut 1 tahun 6 bulan dan hakim memutus 1 tahun 3 bulan dan denda 50 juta rupiah” Senin, (20/1/2025) kepada media.

Dalam hal ini kami masih pikir – pikir terhadap putusan tersebut, apabila PH melakukan upaya hukum banding maka kami juga akan melakukan banding dan membuat memori banding. Pungkasnya Indra Oka.

Penulis : Latif

Editor : Hery Lubis

Berita Terkait

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Tinjau Rumah Subsidi untuk Wartawan
Tim PWI Tinjau Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum Apresiasi Komitmen Pemerintah
Sukses Gelar Drawing, Piala KONI ke -6 Siap Bergulir 10 – 21 Mei 2025
Ketua DPRD Hadiri Gelar Budaya Rakyat 2025 : Apresiasi Kepemimpinan dan Harapan Baru untuk Sukabumi
Bupati Hurmin Lantik PJ Sekda Sarolangun
Polsek Benda Ungkap Peredaran Sabu, 30 Paket Siap Edar Disita
Menpora Lantik Pejabat Eselon 1 dan 2 Kementerian Pemuda dan Olahraga
AMKI Gelar Syukuran dan Rapat Konsolidasi Perdana di Kantor Baru

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 19:55 WIB

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Tinjau Rumah Subsidi untuk Wartawan

Sabtu, 19 April 2025 - 07:44 WIB

Tim PWI Tinjau Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum Apresiasi Komitmen Pemerintah

Jumat, 18 April 2025 - 19:27 WIB

Sukses Gelar Drawing, Piala KONI ke -6 Siap Bergulir 10 – 21 Mei 2025

Jumat, 18 April 2025 - 19:24 WIB

Ketua DPRD Hadiri Gelar Budaya Rakyat 2025 : Apresiasi Kepemimpinan dan Harapan Baru untuk Sukabumi

Jumat, 18 April 2025 - 11:25 WIB

Bupati Hurmin Lantik PJ Sekda Sarolangun

Kamis, 17 April 2025 - 21:23 WIB

Menpora Lantik Pejabat Eselon 1 dan 2 Kementerian Pemuda dan Olahraga

Kamis, 17 April 2025 - 20:07 WIB

AMKI Gelar Syukuran dan Rapat Konsolidasi Perdana di Kantor Baru

Kamis, 17 April 2025 - 17:59 WIB

Akselerasi Atasi Banjir, Pemkot Tangerang dan Pemprov Banten Sinergi Perkuat Infrastruktur  

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Hurmin Lantik PJ Sekda Sarolangun

Jumat, 18 Apr 2025 - 11:25 WIB