KABUPATEN BEKASI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Bandung menjatuhi hukuman Kades Karangrahayu Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi Ino Hermawati(IH) dengan vonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah.
Dilansir dari Potretpublik.co.id ,Pada sidang putusan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan hasil sewa Tanah Kas Desa (TKD) Desa Karangrahayu yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.630.000.000.Kamis, (16/1/2025).
Sementara Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Indra Oka Margana,S.H mengatakan sidang perkara atas nama Ino Hermawati (IH) Kades Karangrahayu sudah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas I A Bandung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tuntut 1 tahun 6 bulan dan hakim memutus 1 tahun 3 bulan dan denda 50 juta rupiah” Senin, (20/1/2025) kepada media.
Dalam hal ini kami masih pikir – pikir terhadap putusan tersebut, apabila PH melakukan upaya hukum banding maka kami juga akan melakukan banding dan membuat memori banding. Pungkasnya Indra Oka.
Penulis : Latif
Editor : Hery Lubis