TULANG BAWANG — Jajaran Polsek Rawajitu Selatan yang dibackup Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang kembali menunjukkan kinerja gemilang. Dua terduga pelaku penipuan dengan modus menyamar sebagai Kepala Kampung berhasil diringkus dalam operasi cepat pada Jumat dini hari (05/12/2025).
Kapolsek Rawajitu Selatan, IPTU Rudi Jonas, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan siber dan penipuan berkedok pejabat desa.
“Atas perintah pimpinan dan komitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat, kami bergerak cepat, tepat, serta terukur. Alhamdulillah, kedua terduga pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya,” ujar IPTU Rudi Jonas.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus Penipuan: Gunakan Foto Profil Kades untuk Tipu Agen BRILink
Kasus ini berawal pada 9 September 2025. Korban bernama Robiyana, seorang agen BRILink di Kampung Hargo Mulyo, menerima pesan WhatsApp dari nomor yang mengatasnamakan Kepala Kampung setempat, Samsul Hadi. Akun tersebut memakai foto profil sang Kepala Kampung sehingga korban percaya tanpa curiga.
Pelaku selanjutnya meminta korban mentransfer sejumlah uang ke beberapa rekening dengan alasan akan diganti secara tunai. Tanpa mengetahui bahwa ia sedang ditipu, korban mengirimkan uang hingga total Rp 14.320.000.
IPTU Rudi Jonas mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus serupa.
“Modus seperti ini sangat sering terjadi. Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban kepada tokoh masyarakat. Kami imbau warga untuk selalu konfirmasi langsung jika menerima permintaan transfer uang,” tegasnya.
Dua Pelaku Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Rawajitu Selatan bersama Tekab 308 melakukan penyelidikan intensif hingga mengantongi identitas dua terduga pelaku, yakni:
- RS (33), warga Pugung Raharjo, Lampung Timur
- SBS (26), warga Desa Wirajaya, Mesuji
Pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, tim bergerak dan berhasil lebih dulu mengamankan RS di kediamannya di Lampung Timur. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menuju Lampung Selatan dan menangkap terduga pelaku kedua, Sutikno, tanpa perlawanan. Keduanya langsung dibawa ke Polsek Rawajitu Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
Petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penipuan, di antaranya:
- 1 unit HP Oppo A92
- 1 unit HP Samsung A50
- Cetakan rekening koran milik korban
- Kartu SIM yang digunakan untuk membuat akun WhatsApp palsu
IPTU Rudi Jonas menyebut pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Polisi Tegaskan Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan
Kapolsek Rawajitu Selatan menegaskan bahwa Polres Tulang Bawang akan terus menjaga keamanan wilayah serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Penulis : jun
Editor : pjm
Sumber Berita : duadimensi.com




























