TULANG BAWANG — Kerja cepat dan terukur kembali ditunjukkan jajaran Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang. Dalam operasi lintas provinsi yang berlangsung dramatis, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penggelapan satu unit truk Mitsubishi Ragasa PS120 senilai Rp140 juta.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan polisi LP/B/33/XI/2025/SPKT/POLSEK MENGGALA, setelah korban bernama Hery Santoso (42), warga Menggala Timur, melaporkan truk miliknya dibawa kabur oleh sopirnya sendiri berinisial YJP.
Kronologi Penggelapan
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Menggala, tersangka YJP awalnya bekerja sebagai sopir korban dan rutin menyetor hasil muatan. Namun sejak Juli 2025, tersangka menghilang dan tidak lagi dapat dihubungi. Korban kemudian menyadari truk miliknya telah dibawa kabur dan melapor ke Polsek Menggala.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Menggala bersama Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan intensif. Pada 3 Desember 2025, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
Diburu Lintas Provinsi
Tim kemudian bergerak menuju Pulau Jawa. Upaya panjang itu membuahkan hasil ketika pada 5 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Menggala bekerja sama dengan Resmob Macan Roban Polres Batang berhasil meringkus YJP di wilayah Pantura, sekaligus mengamankan truk yang dibawa kabur.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Begitu kami mendapat informasi, tim langsung bergerak cepat hingga pelaku berhasil diamankan di wilayah Pantura,” ujar salah satu anggota tim.
Dalam pemeriksaan awal, YJP mengakui bahwa dirinya telah membawa kabur truk tersebut dari Tulang Bawang.
Barang Bukti yang Diamankan
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
• 1 unit truk Mitsubishi Ragasa PS120 warna kuning
• 1 lembar STNK asli
• 1 buah kunci kontak kendaraan
Seluruh barang bukti kini berada di Polsek Menggala untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka YJP (37) diketahui beralamat di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dan bekerja sebagai sopir.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan
Kapolsek Menggala menegaskan bahwa komitmen kepolisian dalam pemberantasan kejahatan tidak mengenal batas wilayah.
“Ini bukti nyata bahwa Polri selalu hadir dan bekerja maksimal. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang merugikan masyarakat. Terima kasih kepada seluruh anggota, termasuk dukungan Polres Batang dan Polda Jawa Tengah,” tegasnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan.
“Polri siap memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan profesional.”
Kasus ini kini masih dalam proses hukum lebih lanjut di Polsek Menggala.
Penulis : jun
Editor : pjm
Sumber Berita : duadimensi.com




























