TUBABA – Proyek pembangunan Gedung Kantor Urusan Agama (KUA) di Tiyuh Margodadi, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), menuai sorotan tajam. Proyek di bawah naungan Kementerian Agama Provinsi Lampung dengan nilai kontrak sebesar Rp1.357.234.137 itu diduga mengabaikan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerja.
Sorotan tersebut disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA bersama Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia (DPD JWI) Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kedua lembaga menilai pihak kontraktor telah lalai memenuhi kewajiban penerapan K3, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pekerja sekaligus melanggar ketentuan perundang-undangan.
Ketua LSM TRINUSA Tubaba, Masdar, mengatakan hasil pemantauan di lapangan menunjukkan para pekerja telah beraktivitas selama kurang lebih satu bulan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, maupun perlengkapan standar lainnya.
“Kami sangat menyayangkan proyek pemerintah pusat melalui Kementerian Agama Provinsi Lampung ini terkesan mengabaikan keselamatan pekerja. K3 adalah kewajiban yang diatur undang-undang, bukan sekadar formalitas,” tegas Masdar.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kondisi tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Masdar menjelaskan, dalam setiap proyek konstruksi, anggaran penerapan K3, termasuk penyediaan APD dan rambu-rambu keselamatan, telah menjadi bagian dari nilai kontrak. Karena itu, apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan, perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek.
“Jika APD tidak disediakan, tentu muncul pertanyaan mengenai pelaksanaan anggaran K3 yang seharusnya telah dialokasikan dalam proyek tersebut,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua DPD JWI Tubaba, Heri Akbar, menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek pemerintah harus dilakukan demi menjamin keselamatan pekerja dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
“Kami hadir menjalankan fungsi kontrol sosial. Mengabaikan K3 berarti membuka peluang terjadinya kecelakaan kerja, mulai dari pekerja jatuh dari ketinggian, tertimpa material, hingga risiko yang dapat menyebabkan cacat permanen bahkan kehilangan nyawa,” kata Heri.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila terjadi kecelakaan kerja akibat kelalaian, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai kelalaian yang mengakibatkan luka berat maupun meninggal dunia, di samping potensi sanksi administratif terhadap perusahaan pelaksana.
Saat awak media bersama LSM berupaya melakukan konfirmasi di lokasi proyek, kepala tukang bernama Pujo memilih tidak memberikan penjelasan dan hanya menyerahkan nomor kontak kontraktor berinisial EN.
Ketika dihubungi melalui sambungan telepon, EN mengaku sedang menghadiri acara wisuda.
Namun saat dimintai penjelasan terkait dugaan tidak diterapkannya standar K3 selama kurang lebih satu bulan pelaksanaan pekerjaan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Keterangan para pekerja di lapangan juga menguatkan temuan tersebut. Mereka mengaku telah bekerja selama sekitar satu bulan tanpa dibekali perlengkapan keselamatan kerja sebagaimana mestinya.
Atas kondisi itu, LSM TRINUSA dan DPD JWI Tubaba mendesak Kementerian Agama Provinsi Lampung selaku pemilik proyek agar segera melakukan inspeksi dan evaluasi terhadap kontraktor pelaksana. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh pekerjaan konstruksi berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang dapat merugikan pekerja maupun negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tidak diterapkannya standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pembangunan Gedung KUA tersebut.
Penulis : Jun
Editor : Pjm































