JAKARTA — Upaya menekan praktik parkir liar di kawasan Sentra Primer Barat (SPB) Kembangan atau yang dikenal dengan kawasan CNI mulai diperketat. Sekitar 30 petugas gabungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat diterjunkan untuk memasang spanduk larangan parkir di sejumlah ruas jalan, Rabu (10/9).
Pemasangan spanduk dilakukan di enam titik yang dinilai perlu mendapat perhatian, yakni Jalan Puri Elok, Puri Elok 1, Puri Harum, Puri Hijau, Puri Ayu, dan Puri Lingkar Dalam.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya preventif pemerintah dalam mengantisipasi munculnya parkir liar yang berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas sekaligus menurunkan ketertiban kawasan.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Satuan Pelaksana (Satpel) Perhubungan Kecamatan Kembangan, Dedi Setiadi, mengatakan pemasangan spanduk merupakan langkah awal untuk memberikan peringatan sekaligus edukasi kepada masyarakat mengenai larangan parkir di lokasi tersebut.
“Pemasangan spanduk ini sebagai langkah preventif untuk mencegah parkir liar yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas,” ujar Dedi.
Menurutnya, keberadaan rambu atau spanduk larangan parkir diharapkan dapat menjadi pengingat bagi pengendara agar tidak menjadikan badan jalan sebagai lokasi parkir.
Kegiatan tersebut melibatkan sekitar 30 personel gabungan dari unsur Pemerintah Kota Jakarta Barat, Suku Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Kepolisian.
Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran serta Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dedi menegaskan, pemasangan spanduk bukan sekadar pemasangan atribut larangan, melainkan bagian dari sinergi lintas instansi dalam menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kawasan SPB Kembangan.
“Ini merupakan bentuk sinergi antara Sudin Perhubungan dengan Pemkot Jakarta Barat, Satpol PP dan Kepolisian dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan kawasan yang lebih tertib,” katanya.
Ia berharap langkah tersebut diikuti dengan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan. Sebab, keberadaan kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan tidak hanya berpotensi menimbulkan kemacetan, tetapi juga dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Di sisi lain, pemasangan spanduk larangan parkir juga menjadi ujian bagi efektivitas pengawasan di lapangan. Sebab, keberadaan larangan akan benar-benar terasa manfaatnya apabila diikuti pengawasan dan tindakan konsisten terhadap kendaraan yang tetap nekat parkir di lokasi terlarang.
Dedi berharap masyarakat dapat ikut menjaga ketertiban dengan tidak memarkirkan kendaraan di ruas jalan yang telah dipasangi tanda larangan.
“Harapannya, masyarakat semakin sadar untuk bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas, sehingga ke depan keberadaan parkir tidak sampai mengganggu arus lalu lintas di kawasan sekitar,” pungkasnya.
Penulis : Tgh
Editor : Redaksi































