JAKARTA – Menindaklanjuti pembangunan lapangan padel liar di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat yang tidak mengindahkan sanksi segel dari Pemprov DKI Jakarta, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Kevin Wu, membawa persoalannya ke Rapat Komisi A di Parlemen Kebon Sirih yang mengurusi persoalan pemerintahan dan hukum pada Senin (21/9/2026).
“Pada tanggal 26 Agustus saya turun ke lapangan, saya menyaksikan bahwa kondisi lapangannya itu sekitar 80 persen sudah berdiri gedung yang sedang dibangun. Dan ada tertera di situ keterangan bahwa itu lahan milik Pemda dan statusnya dalam kondisi tersegel,” terang Kevin mengenai sidak pertamanya menemukan pembangunan lapangan padel liar yang diteruskan meski telah disegel.
“Artinya, segel merah. Segel merah itu bisa terjadi setelah sudah SP 3 kali. Surat peringatan satu, surat peringatan dua, surat peringatan tiga, sampai diterbitkan segel merah. Artinya, ketika segel merah, di situ sudah jelas pembangunannya harus dihentikan,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kevin mengungkapkan bahwa ia sampai meminta klarifikasi kepada aparat-aparat Pemprov DKI Jakarta di Kembangan terkait pelanggaran tersebut. Namun, upaya untuk mendapatkan keterangan tidak direspons dengan semestinya, sehingga Kevin mengangkat permasalahannya ke rapat DPRD.
“Bagi saya ini adalah bentuk kesewenang-wenangan yang tidak bisa dibiarkan. Maka, saya mengirim surat kepada beberapa pihak. Mulai dari walikota, kemudian BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah), kemudian JAMC (Jakarta Asset Management Centre), kemudian Dinas Citata, Satpol PP. Saya minta konfirmasi apa yang terjadi,” terusnya.
“Bahannya baru saya terima sekarang. Padahal, saya mengirim suratnya tanggal 29 Agustus. Dan saya meminta dalam waktu 7 hari, tetapi tidak digubris. Nah bayangkan, maka dari itu saya merasa perlu kasus ini dibawa ke Komisi A,” ujarnya.
Baru setelah dibicarakan dalam Rapat Audiensi Komisi A yang mendatangkan pihak Walikota Jakarta Barat, Dinas Citata, Satpol PP dan lain-lain, Kevin mendapatkan penjelasan dari Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta tentang pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembangunan lapangan padel terkait.
Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta menjelaskan bahwa awalnya pihak yang membangun lapangan padel itu hanya mengurus izin mendirikan gedung di atas tanah selebar 1.860 meter. Akan tetapi, lapangan yang dibangun ketentuan melebihi luas tersebut.
“Tadi kita dengar, bahwa terjadi wanprestasi dari Biro Hukum. Bahwa perjanjian yang awalnya disepakati keduabelah pihak adalah seluas 1860 meter. Nah ada satu pihak yang lalai yaitu pembangun, yaitu kategorinya sudah masuk wanprestasi. Atas dasar wanprestasi itu lah ditemukan kecacatan hukum,” jelasnya.
Di mana, Pemprov DKI Jakarta dapat menindak tegas pelanggaran tersebut dengan mengenakan sanksi berupa pembongkaran bagian bangunan yang tidak sesuai dengan kesempatan dan ketentuan berlaku.
“Nah yang kedua, sebenarnya ada juga rekomendasi dari pihak hukum bahwa dari sisi pelanggaran PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) nya tadi, bahwa ada ketentuan sanksi terakhirnya adalah pembongkaran,” terusnya.
“Jadi, dari diskusi tadi kita baru tahu bahwa terjadi bentuk pelanggarannya sudah masuk ke kategori tahap akhir. Maka dari itu, rekomendasi dari Komisi A tadi disampaikan bahwa kita harus patuhi aturan, tegakkan aturan, jangan sampai pemerintah daerah tidak punya kewibawaan dalam hal ini,” pungkasnya.
Penulis : Rls
Editor : Redaksi































