JAKARTA – Puluhan bangunan yang berdiri di atas lahan milik Perumda Sarana Jaya ditertibkan petugas gabungan di Jalan Sumbawa RT 04/RW 06, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Penertiban melibatkan unsur Satpol PP, TNI, Polri, serta petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan yang berada di atas lahan yang diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Camat Kalideres Ziki Zulkarnain mengatakan, lahan yang ditertibkan memiliki luas kurang lebih 50 meter persegi dan merupakan aset milik Perumda Sarana Jaya. Di atas lahan tersebut terdapat sekitar 15 unit bangunan.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ziki, penertiban dilakukan setelah tahapan sosialisasi, imbauan, hingga peringatan kepada pihak yang menempati bangunan tersebut dilaksanakan sesuai prosedur.
“Sosialisasi, imbauan dan peringatan telah dilakukan sesuai prosedur sejak akhir tahun 2025,” ujar Ziki.
Dalam kegiatan tersebut, sekitar 100 personel dikerahkan. Mereka terdiri dari Satpol PP Kecamatan Kalideres, Satpel Bina Marga, Satpel Sumber Daya Air (SDA), Satpel Pertamanan, Satpel Perhubungan, jajaran Kelurahan Tegal Alur, serta unsur Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat dalam menata kawasan sekaligus mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan peruntukannya.
Setelah bangunan ditertibkan, lokasi tersebut rencananya akan ditata kembali menjadi taman. Penataan diharapkan dapat mengembalikan fungsi kawasan sebagai ruang terbuka hijau sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat sekitar.
Penulis : HL
Editor : Redaksi































