Pasca Insiden Kebakaran,Polres Sarolangun Amankan JP Pemilik Sumur Minyak Illegal Mandiangin Timur

- Jurnalis

Senin, 9 Juni 2025 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAROLANGUN-Jajaran Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan terbakarnya sumur minyak mentah ilegal di Lokasi 51 (Kawasan Perizinan PT. AAS) Kec. Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun, pada Rabu (05/6/2025). Pasca selesai dilaksanakan Gelar Perkara, yang semua diperiksa sebagai Saksi berinisial JP bin YN, 39 tahun, yang berprofesi sebagai Pemilik Sumur Minyak Illegal, di Amankan pasca Viral nya berita online “Dua Pekerja Sumur Minyak Illegal Terbakar” dan buntut Pekerja (Molot) menjadi Korban Kebakaran Sdr. (HB), (RD) yang mengalami Luka Bakar ditubuhnya serta Munculnya nama pemilik modal di Medsos, Polres Sarolangun melakukan Penyelidikan dan pemanggilan beberapa Saksi, serta telah melakukan Penahanan terhadap Pria berinisial JP bin YN.

Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, S.IK. MSI, melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian,STK, SIK, menjelaskan bahwa penahanan ini bermula dari Viral Berita online terkait aktivitas ilegal di kawasan tersebut yang terbakar. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Tipidter Polres Sarolangun langsung mendatangi lokasi dan mendapati kegiatan sisa-sisa kebakaran dari eksploitasi minyak mentah tanpa izin di Kecamatan Mandiangin Timur Kabupaten Sarolangun.

Baca Juga :  Wali Kota Pastikan Capaska dan Fasilitas Siap Sambut Upacara HUT RI ke -80

“Terdapat sisa-sisa kebakaran dari eksploitasi minyak mentah tanpa izin dilokasi kejadian.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) Unit SPM Sisa Terbakar, 1 (satu) Pipa Canting, 1 (satu) gulungan tali tambang, 1 (satu) pipa paralon sisa terbakar.

Pelaku mengakui perbuatannya saat diamankan dan kini telah di Tahan dirutan Polres Sarolangun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Ia dijerat dengan Pasal 89 Ayat 1 (a) UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 angka 5 ke-1 (b) UU RI No.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Atau Pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 UU RI No.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang .”

Baca Juga :  Aktivis Kesal PSEL Mangkrak, Desak Pemkot Tinjau Ulang MoU Dengan Oligo

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayahnya demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

Penulis : Sanu

Editor : Spn

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Gebyar SIPENYU, Bupati Sukabumi Harapkan Dapat Meningkatkan Pelayanan Strategis dan Terpadu Soal Retribusi Daerah
PWI Kota Tangerang Ingatkan Aparat Hormati Pers
Warga Poris Plawad Kota Tangerang Serbu Pangan Murah
Pacu Mesin Birokrasi Optimalkan Pelayanan, Sachrudin Definitif kan Kepala BPKD dan BPBD
Optimis Pertahankan Prestasi, Seleksi PPLPD Cabor Catur Kota Tangerang Dimulai
Wakil Bupati Madina Kunjungi korban kebakaran di Desa Sibaruang
Temuan BPK, Belanja BOS/BOSP Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Realisasinya Melebihi Pagu APBD 2024 Disorot KP3
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 21:31 WIB

Gebyar SIPENYU, Bupati Sukabumi Harapkan Dapat Meningkatkan Pelayanan Strategis dan Terpadu Soal Retribusi Daerah

Selasa, 2 September 2025 - 21:27 WIB

PWI Kota Tangerang Ingatkan Aparat Hormati Pers

Selasa, 2 September 2025 - 21:27 WIB

Warga Poris Plawad Kota Tangerang Serbu Pangan Murah

Selasa, 2 September 2025 - 21:23 WIB

Pacu Mesin Birokrasi Optimalkan Pelayanan, Sachrudin Definitif kan Kepala BPKD dan BPBD

Selasa, 2 September 2025 - 21:22 WIB

Optimis Pertahankan Prestasi, Seleksi PPLPD Cabor Catur Kota Tangerang Dimulai

Selasa, 2 September 2025 - 21:19 WIB

Temuan BPK, Belanja BOS/BOSP Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Realisasinya Melebihi Pagu APBD 2024 Disorot KP3

Selasa, 2 September 2025 - 21:11 WIB

Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Selasa, 2 September 2025 - 11:18 WIB

Perkuat Kesiapsiagaan Wilayah, Maryono: Keselamatan Warga Prioritas Utama

Berita Terbaru

News

PWI Kota Tangerang Ingatkan Aparat Hormati Pers

Selasa, 2 Sep 2025 - 21:27 WIB

News

Warga Poris Plawad Kota Tangerang Serbu Pangan Murah

Selasa, 2 Sep 2025 - 21:27 WIB