PURWAKARTA – Dugaan eksploitasi terhadap anak korban kekerasan seksual oleh seorang pejabat daerah untuk kepentingan konten publik menuai kecaman keras dari berbagai kalangan. Tindakan tersebut dinilai bukan sekadar bentuk ketidakpekaan, melainkan berpotensi melanggar etika, penyalahgunaan kewenangan, hingga ketentuan hukum yang berlaku.
Pengamat kebijakan publik Purwakarta, Agus M. Yasin, menegaskan bahwa anak korban kekerasan seksual seharusnya mendapatkan perlindungan penuh, bukan justru dijadikan objek eksposur yang dapat memperparah trauma psikologis korban.
“Ketika pejabat publik menjadikan korban pelecehan seksual sebagai bahan konten, maka yang terjadi adalah reviktimisasi. Korban kembali diposisikan sebagai objek penderitaan untuk konsumsi publik,” ujar Agus kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Agus, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76I yang melarang segala bentuk eksploitasi terhadap anak, serta Pasal 64 yang mewajibkan negara memberikan perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan seksual.
Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang menjamin hak korban atas kerahasiaan identitas dan melarang penyebaran informasi yang dapat mengungkap identitas korban.
Agus juga menyinggung Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya, publikasi konten tanpa perlindungan terhadap korban berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran pidana digital apabila menimbulkan kerugian atau membuka identitas korban secara langsung maupun tidak langsung.
“Eksploitasi untuk kepentingan konten, baik demi pencitraan maupun popularitas, dapat dikategorikan sebagai eksploitasi non-ekonomi yang berdampak serius terhadap korban,” katanya.
Ia menambahkan, pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menjunjung prinsip kepatutan, kehati-hatian, serta perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak.
“Pejabat daerah tidak boleh menggunakan jabatan untuk kepentingan personal ataupun pencitraan. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif hingga pemberhentian dapat dijatuhkan,” tegasnya.
Agus menilai, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka konsekuensi hukum dan etik tidak dapat dihindari. Potensi pelanggaran terkait eksploitasi anak dan kerahasiaan identitas korban dinilai dapat menjadi dasar pemeriksaan oleh Inspektorat maupun Kementerian Dalam Negeri.
“Ini sudah masuk kategori pelanggaran serius terhadap integritas pejabat publik dan hilangnya legitimasi moral di hadapan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap pihak yang menjadikan anak korban kekerasan seksual sebagai alat konten publik.
“Jika tindakan seperti ini tidak segera dikoreksi dan diproses, maka akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang normalisasi eksploitasi korban oleh kekuasaan,” tambah Agus.
Sejumlah pihak pun mendesak agar seluruh konten yang melibatkan korban segera dihapus, disertai permintaan maaf terbuka kepada korban dan masyarakat.
Selain itu, publik juga meminta Inspektorat, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi secara independen.
“Ini bukan sekadar persoalan konten, melainkan menyangkut perlindungan anak, martabat kemanusiaan, dan batas moral kekuasaan,” tutup Agus.
Penulis : Asep Budiman
Editor : Redaksi































