KABUPATEN TANGERANG – Aktivitas tempat hiburan malam yang diduga ilegal di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, akhirnya mendapat perhatian langsung dari pemerintah daerah. Moch. Maesyal Rasyid turun langsung melakukan inspeksi mendadak bersama jajaran TNI dan Polri ke lokasi usaha yang disebut meresahkan warga.
Sidak tersebut turut melibatkan Polresta Tangerang dan Kodim 0510 Tigaraksa. Setelah mengecek lokasi, Bupati langsung memanggil pengelola usaha untuk mengikuti musyawarah bersama unsur Forkopimda, aparat wilayah, hingga perwakilan masyarakat di Kantor Kelurahan Kadu Agung, Rabu (13/5).
Dalam pertemuan itu, suasana disebut berlangsung serius. Pemerintah daerah meminta pengelola menghentikan seluruh aktivitas hiburan malam demi menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitar.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kabupaten Tangerang harus betul-betul aman dan kondusif,” kata Maesyal Rasyid.
Hasilnya, pengelola tempat hiburan malam tersebut akhirnya menandatangani surat pernyataan di atas materai yang berisi komitmen menghentikan seluruh aktivitas usaha hiburan di lokasi itu.
Surat tersebut turut disaksikan RT, RW, lurah, hingga camat setempat sebagai bentuk kesepakatan bersama antara warga dan pihak pengelola.
Bupati menegaskan, apabila tempat hiburan itu kembali beroperasi, pengelola siap menerima proses hukum sesuai pernyataan yang telah dibuat.
“Mereka sudah menyatakan apabila melaksanakan lagi, siap diproses secara hukum,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Tangerang juga memastikan tempat hiburan malam tersebut tidak memiliki izin operasional resmi. Karena itu, Pemkab berjanji akan memperketat pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan lain yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah Kabupaten Tangerang.
Bahkan, Satpol PP telah diperintahkan untuk melakukan pengawasan lebih ketat guna mencegah munculnya aktivitas hiburan malam ilegal yang dinilai mengganggu ketertiban masyaraka































